REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA - Pemerintah memastikan Program Kartu Prakerja berlanjut pada tahun 2023 setelah pandemi Covid19 mereda. Program Kartu Prakerja kini fokus pada peningkatan kompetensi, produktivitas, kewirausahaan dan daya saing angkatan kerja.
Program ini memberi saldo bantuan pelatihan secara langsung kepada peserta untuk skilling, reskilling, dan upskilling keterampilan peserta melalui ekosistem pelatihan online dan offline. Pembukaan gelombang pertama skema normal atau gelombang 48 akan dilakukan pada kuartal I tahun 2023.
Untuk mendukung implementasi program, Manajemen Pelaksana Program Kartu Prakerja (MPPKP) mengajak lembaga pelatihan berkualitas seluruh Indonesia, yang pernah bergabung maupun yang belum, untuk menjadi bagian dari ekosistem Prakerja dengan ikut seleksi penyedia pelatihan.
Head Kemitraan dan Program MPPKP, Dwina M PutriSuditomo mengatakan, penyesuaian besaran bantuan yang diterima peserta senilai Rp 4,2 juta per individu dengan perincian bantuan biaya pelatihan sebesar Rp 3,5 juta. Kemudian, insentif pasca pelatihan Rp 600 ribu untuk mendukung biaya transportasi dan internet yang diberikan sebanyak satu kali.
"Untuk insentif survei sebesar Rp 100 ribu untuk dua kali pengisian survei," kata Dwina dalam Konferensi Pers di Jakarta, (18/1/2023).
Program ini berfokus pada bantuan peningkatan kemampuan dan produktivitas angkatan kerja, berupa bantuan biaya pelatihan secara langsung kepada peserta dan insentif pascapelatihan dengan ragam pelatihan skilling, reskilling, dan upskilling. Rencananya, program ini akan segera dibuka pada kuartal I tahun ini.
Adapun syarat dan ketentuan untuk mengikuti pelatihan prakeja 2023 tidak banyak berubah. Pertama adalah Warga Negara Indonesia (WNI) setidaknya berumur 18 tahun.
Kedua, tidak sedang menjalani pendidikan formal termasuk kuliah. Syarat ketiga adalah dalam tahap mencari kerja, pekerja terkena PHK, buruh yang berkeinginan meningkatkan kompetensi, pegawai dirumahkan, karyawan bukan penerima upah, termasuk pelaku usaha mikro dan kecil menengah (UMKM).
Keempat, penerima bukan pejabat negara, ASN, anggota Polri, prajurit TNI, kepala desa dan perangkat, serta direksi/komisaris atau dewan pengawas pada BUMD maupun BUMN. Syarat kelima adalah maksimal 2 NIK dalam 1 KK (Kartu Keluarga) yang diperbolehkan mendaftar prakerja 2023 terbaru.