REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA -- Aparat kepolisian menggagalkan upaya pengiriman barang diduga minuman keras (miras) di wilayah Kecamatan Kawalu, Kota Tasikmalaya, Kamis (19/1/2023). Sebanyak enam dus, yang masing-masing berisi 23 botol diduga miras jenis ciu, disita aparat kepolisian.
Kapolsek Kawalu, Kompol Rusdiyanto, mengatakan, awalnya polisi menerima informasi adanya paket yang mencurigakan di gerai perusahaan ekspedisi J&T Kecamatan Kawalu, tepatnya di Jalan Perintis Kemerdekaan. Paket yang dikirimkan dari Bali itu bertujuan ke Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dan Kecamatan Cipatujah.
"Dari faktur pengiriman tertulis nama barang natur, tapi ketika paket sedang diturunkan ke tempat penyimpanan tercium bau seperti ciu atau miras," kata dia melalui keterangan tertulis, Kamis (19/1/2023).
Rusdiyanto mengatakan, polisi kemudian memeriksa paket tersebut. Hasilnya, ditemukan sebanyak enam dus yang di dalamnya berisi masing-masing 23 botol cairan bening yang berbau alkohol. Tak ada keterangan komposisi atau kandungan dalam isi botol tersebut.
Menurut dia, paket itu rencananya akan dikirimkan ke alamat tujuan di Kecamatan Tawang, Kota Tasikmalaya, dan Kecamatan Cipatujah, Kabupaten Tasikmalaya. Namun, belum sampai ke alamat tujuan, paket itu sudah dibongkar.
"Kami mengamankan keenam paket tersebut ke Polsek Kawalu untuk dilakukan pemeriksaan ke laboratorium dan mengidentifikasi pemesan paket," kata dia. Rusdiyanto menambahkan, pihaknya akan melakukan penyelidikan lebih lanjut. Itu dilakukan untuk mendapatkan identitas pengirim dan penerima yang sebenarnya.