REPUBLIKA.CO.ID, CIAMIS -- Sebanyak 125 botol minuman keras (miras) jenis ciu diamankan polisi dari sebuah kendaraan yang melintas Kabupaten Ciamis. Miras yang dikemas dalam botol air mineral berbagai ukuran itu rencanya akan diedarkan ke Kabupaten Ciamis dan Kabupaten Tasikmalaya.
Kapolres Ciamis AKBP Bismo Teguh Prakoso mengatakan, penggagalan peredaran miras itu dilakukan di rest area SPBU Nagrak, Kelurahan Sindangrasa, Kecamatan Ciamis. Miras oplosan itu disembunyikan lelaki berinisial AS (24 tahun) di bagian kabin depan truk. AS merupakan kernet truk yang beroperasi untuk mengangkut makaroni.
Menurut dia, penyelundupan miras itu dilakukan tanpa diketahui sopir truk. "Jadi itu dimasukkan ke dalam dus dan ditaruh di belakang jok depan," kata dia, Selasa (23/7).
Bismo mengatakan, miras itu dibawa dari Solo dan diedarkan ke wilayah Ciamis serta Tasikmalaya. Tersangka diduga telah beroperasi dalam lima bulan terakhir.