Jumat 20 Jan 2023 15:38 WIB

Kakak Beradik di Swedia Terbukti Bersalah Jadi Mata-Mata untuk Rusia

Dua bersaudara itu menyerahkan sekitar 100 dokumen rahasia Swedia ke Rusia.

Red: Nidia Zuraya
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Kakak beradik di Swedia pada Kamis (19/1/2023) waktu setempat dinyatakan bersalah oleh pengadilan Swedia karena telah menjadi mata-mata untuk badan intelijen militer asing Rusia, menurut laporan media.
Palu Hakim di persidangan (ilustrasi). Kakak beradik di Swedia pada Kamis (19/1/2023) waktu setempat dinyatakan bersalah oleh pengadilan Swedia karena telah menjadi mata-mata untuk badan intelijen militer asing Rusia, menurut laporan media.

REPUBLIKA.CO.ID, LONDON -- Kakak beradik di Swedia pada Kamis (19/1/2023) waktu setempat dinyatakan bersalah oleh pengadilan Swedia karena telah menjadi mata-mata untuk badan intelijen militer asing Rusia, menurut laporan media. Dua bersaudara itu menyerahkan sekitar 100 dokumen rahasia dari dinas keamanan dan intelijen Swedia ke badan intelijen Rusia (GRU), menurut putusan pengadilan distrik Stockholm.

"Berkas rahasia itu diakses oleh sang kakak ketika dia masih bekerja untuk badan intelijen Swedia (SAPO)," kata lembaga penyiaran SVT.

Baca Juga

"Kedua bersaudara itu telah jelas terbukti, bersama-sama dan bersekongkol, tanpa izin, dengan maksud untuk menghubungi Rusia dan GRU, memperoleh, meneruskan, dan mengungkapkan informasi yang apabila diungkapkan kepada pihak asing dapat mengancam keamanan Swedia," kata putusan pengadilan itu.

Peyman Kia, 42 tahun, divonis hukuman seumur hidup karena tindakan spionase yang serius dan tanpa izin menjalankan misi rahasia. Sementara sang adik, Payam Kia, 35 tahun, dijatuhi hukuman sembilan tahun 10 bulan karena tindakan spionase yang serius.