Jumat 20 Jan 2023 20:20 WIB

KPPPA Sesalkan Kasus Kekerasan Seksual Siswi TK Dilakukan Tiga Anak 8 Tahun

KPPPA menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual siswi TK dilakukan tiga anak 8 tahun

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). KPPPA menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual siswi TK dilakukan tiga anak 8 tahun
Foto: wonderslist.com
Kasus pemerkosaan (ilustrasi). KPPPA menyesalkan adanya kasus kekerasan seksual siswi TK dilakukan tiga anak 8 tahun

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (KPPPA) menyesalkan kasus kekerasan seksual yang dialami oleh siswi taman kanak-kanak (TK) berusia 5 tahun di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Para pelaku dalam kasus ini pun masih berusia anak.

KPPPA telah melakukan koordinasi dengan Unit Pelaksana Teknis Daerah Perlindungan Perempuan dan Anak (UPTD PPA) Jawa Timur dan Pusat Pelayanan Terpadu Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto. KemenPPPA berkomitmen akan mengawal dan memperhatikan pemenuhan hak-hak korban.

Baca Juga

"Kami turut prihatin dan sangat menyesalkan kasus kekerasan seksual yang terjadi di Kabupaten Mojokerto, Jawa Timur. Tidak hanya korban, tetapi ketiga pelaku juga masih berusia anak, yaitu 8 tahun," kata Deputi Bidang Perlindungan Khusus Anak KPPPA, Nahar, Jumat (20/1/2023).

Nahar mendapatkan laporan perbuatan para pelaku sudah dilakukan sejak tahun 2022 dan sekitar 5 kali. Ia menghargai pengasuh dan orang tua korban yang melaporkan kasus ini ke Polres Kabupaten Mojokerto dan P2TP2A Kabupaten Mojokerto.

"Kami masih terus memantau dengan dinas pengampu isu perempuan dan anak di daerah sekaligus mencari tahu latar belakang kejadian tersebut," ujar Nahar.

Nahar mengatakan, saat ini P2TP2A Kabupaten Mojokerto telah memberikan layanan pendampingan psikologis terhadap korban. Berdasarkan informasi diterimanya, korban cenderung belum memahami terkait kekerasan seksual yang dialaminya.

"Korban juga sudah menjalani visum di Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) Prof Dr. Soekandar Mojosari," tutur Nahar.

Terkait penanganan hukumnya, Nahar mendorong aparat penegak hukum untuk memperhatikan Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak, mengingat pelaku masih berusia di bawah 12 tahun. Saat ini, proses hukum masih dalam tahap penyelidian di Kepolisian Resor (Polres) Kabupaten Mojokerto.

"Kami terus berkoordinasi dalam upaya perlindungan korban anak, 3 pelaku anak, dan saksi anak, termasuk mendalami motif dan penyebab terjadinya kasus ini," ujar Nahar.

Berkaca dari kasus tersebut, Nahar mengajak orang tua, keluarga, dan masyarakat untuk memberikan perhatian, edukasi, dan perlindungan terhadap anak dari tindak pidana kekerasan seksual. Ia meyakini kasus ini kembali menjadi pengingat bahwa kekerasan seksual bisa terjadi kepada siapa saja, kapan saja, dan dimana saja.

"Mari kita lindungi anak-anak kita dari segala bentuk tindak pidana kekerasan seksual," ucap Nahar.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement