REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Nawir Arsyad Akbar, Antara
Saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pada Kamis (19/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan kementeriannya soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurutnya, besaran biaya haji yang dibayarkan jamaah haji untuk musim haji 1444 H/ Tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah itu, kata Yaqut, adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11. "Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).