REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Nawir Arsyad Akbar, Antara
Saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pada Kamis (19/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan kementeriannya soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurutnya, besaran biaya haji yang dibayarkan jamaah haji untuk musim haji 1444 H/ Tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.
Jumlah itu, kata Yaqut, adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11. "Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR.
Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).
Menurut Yaqut, BPIH 2022 sebesar Rp 98.379.021,09 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 39.886.009,00 atau 40,54 persen dan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 58.493.012,09 atau 59,46 persen. Sementara, usulan Kemenag untuk BPIH 2023, sebesar Rp 98.893.909,11 dengan komposisi Bipih sebesar Rp 69.193.734,00 70 persen dan nilai manfaat optimalisasi sebesar Rp 29.700.175,11 atau 30 persen.
Yaqut memerinci, komponen yang dibebankan langsung kepada jamaah ini digunakan untuk membayar biaya penerbangan dari Embarkasi ke Arab Saudi pulang pergi sebesar Rp 33.979.784, akomodasi Makkah Rp 18.768.000,akomodasi di Madinah Rp5.601.840, biaya living cost Rp 4.080.000, dan visa Rp 1.224.000, dan paket layanan masyair Rp 5.540.109,60. Kebijakan formulasi komponen BPIH tersebut, ujar Yaqut, juga diambil dalam rangka menyeimbangkan antara besaran beban jemaah dengan keberlangsungan dana nilai manfaat BPIH di masa yang akan datang.
Menurut Yaqut, pembebanan Bipih harus menjaga prinsip istitha’ah dan likuiditas penyelenggaraan ibadah haji tahun-tahun berikutnya. “Itu usulaan pemerintah. Menurut kami, itu yang paling logis untuk menjaga supaya yang ada di BPKH itu tidak tergerus, ya dengan komposisi seperti itu. Jadi dana manfaat itu dikurangi, tinggal 30 persen, sementara yang 70 persen menjadi tanggung jawab jemaah,” katanya.
“Selain untuk menjaga itu (BPKH), yang kedua ini juga soal istitha'ah, kemampuan menjalankan ibadah. Kan, ada syarat jika mampu. Haji itu jika mampu. Kemampuan ini harus terukur, kami mengukurnya dengan nilai segitu,” lanjutnya.
Namun demikian, besaran ini baru sekedar usulan. Setelah menyampaikan usulan ini, Kemenag selanjutnya akan menunggu pembahasan di tingkat Panitia Kerja BPIH yang dibentuk Komisi VIII DPR.
“Ini baru usulan, berapa biaya yang nanti disepakati, tergantung pembicaraan di Panja (panitia kerja DPR),” katanya.
Wakil Ketua Komisi VIII DPR Ace Hasan Syadzily menjelaskan, biaya ibadah haji pada 2023 yang ditetapkan sebesar Rp 98,8 juta masih merupakan usulan dari Kementerian Agama (Kemenag). Kendati demikian, pihaknya sudah membentuk Panja untuk mendalami usulan kenaikan tersebut.
"Kami akan membahasnya bersama pihak-pihak terkait sekaligus akan melakukan peninjauan lapangan terkait dengan nilai setiap komponen dari biaya haji," ujar Ace lewat pesan singkat, Ahad (22/1/2023).
Komisi VIII DPR juga akan memastikan nilai kontrak pemondokan, transportasi udara, konsumsi, dan berbagai komponen pokok lainnya. Termasuk melihat potensi untuk dilakukan efisiensi, serta memastikan nilai yang dicantumkan rasional atau tidak.
"Sebagai usulan tentu sah-sah saja, tapi ya perlu diperdalam setiap komponen pembiayaan haji itu. Aspek sustainibilitas keuangan haji memang harus menjadi pertimbangan," ujar Ace.
"Bagi kami, harus ada penjelasan yang rasional terkait dengan usulan tersebut. Kami bisa memahami jika memang diperlukan adanya penyesuaian dari harga komponen pembiayaan haji tahun ini," sambung politikus Partai Golkar itu.