Senin 23 Jan 2023 05:12 WIB

Usulan Bipih 2023 yang Dinilai Realistis dan Bisa Menghindarkan Jamaah dari Skema Ponzi

Kemenag mengusulkan Bipih 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Red: Andri Saubani
Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang.
Foto: AP Photo/Amr Nabil
Jamaah haji berjalan mengelilingi Kabah, bangunan kubik di Masjidil Haram, selama ibadah haji tahunan, di Mekkah, Arab Saudi, Selasa (10/7/2022). Ibadah haji tahunan Islam di Arab Saudi akan kembali ke tingkat pra-pandemi pada 2023 setelah pembatasan melihat peringatan keagamaan tahunan dibatasi karena kekhawatiran tentang virus corona, kata pihak berwenang.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Fauziah Mursid, Nawir Arsyad Akbar, Antara

Saat memberikan paparan dalam Rapat Kerja bersama Komisi VIII DPR dengan agenda persiapan penyelenggaraan ibadah haji tahun ini, pada Kamis (19/1/2023), Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas mengungkapkan usulan kementeriannya soal Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih). Menurutnya, besaran biaya haji yang dibayarkan jamaah haji untuk musim haji 1444 H/ Tahun 2023 sebesar Rp 69.193.733,60.

Baca Juga

Jumlah itu, kata Yaqut, adalah 70 persen dari usulan rata-rata Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) yang mencapai Rp 98.893.909,11. "Usulan ini atas pertimbangan untuk memenuhi prinsip keadilan dan keberlangsungan dana haji. Formulasi ini juga telah melalui proses kajian,” kata Yaqut di DPR.

Dibandingkan dengan tahun sebelumnya, usulan BPIH 2023 naik Rp 514.888,02. Namun, secara komposisi, ada perubahan signifikan antara komponen Bipih yang harus dibayarkan jemaah dan komponen yang anggarannya dialokasikan dari nilai manfaat (optimalisasi).