REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Virolog dari Universitas Udayana Bali, Gusti Ngurah Kadek Mahardika menilai vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kedua yang dilakukan per 24 Januari 2023 tidaklah diperlukan. Namun, vaksin Covid-19 yang tidak memberikan efek samping maka pemberian vaksin booster kedua bisa dilakukan.
"Dalam pandangan umum, kekebalan alami berlangsung lama, bahkan bisa seumur hidup, jadi vaksin (buatan) tak perlu lagi kecuali virus baru muncul yang berbeda jauh dengan Omicron," ujarnya saat dihubungi Republika, Senin (23/1/2023).
Artinya, dia melanjutkan, vaksin tak diperlukan lagi dengan catatan virus yang bersirkulasi masih mirip virus sebelumnya. Kendati demikian, Mahardika memandang vaksin saat ini tidak memiliki efek samping.
"Jadi, vaksin Covid-19 booster kedua dapat diizinkan," katanya.
Terkait pemberian vaksin Covid-19 booster bisa berulang, Mahardika menilai mudaratnya hampir nihil. Sebelumnya, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) mengatakan, masyarakat berusia diatas 18 tahun bisa mendapatkan vaksin Covid-19 dosis penguat (booster) kedua per 24 Januari 2023. Masyarakat bisa langsung datang ke fasilitas pelayanan kesehatan (fasyankes) untuk mendapatkan vaksin Covid-19 booster tanpa menunggu e-ticket.
"Karena ini adalah percepatan, maka bagi yang sudah mendapatkan vaksin Covid-19 booster pertama dengan jeda lebih dari 6 bulan bisa langsung datang ke fasilitas kesehatan untuk (suntik) vaksin booster kedua di tanggal 24 Januari 2023," kata Juru bicara Kemenkes Mohammad Syahril, dikutip Senin (23/1/2023).
Ia menambahkan, seandainya belum muncul e-ticket vaksin Covid-19 booster kedua target sasaran maka bisa langsung datang ke semua fasilitas pelayanan kesehatan dengan membawa catatan atau dokumen yang menunjukkan sudah mendapatkan vaksin booster pertama dan sudah ada jeda 6 bulan. Jika tak memiliki dokumennya, Syahril menyebutkan catatannya juga ada terkekam di aplikasi Peduli Lindungi.
"Namun, kami berusaha mudah-mudahan tanggal 24 Januari besok juga sudah ada display e-ticket bagi masyarakat yang sudah memenuhi syarat. Artinya booster kedua masuk dalam mekanisme P-Care atau dalam Peduli Lindungi karena di tanggal itu kami sudah memasukkan (data e-ticket)," katanya.