REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum meminta mejalis hakim membebaskan terdakwa Kuat Maruf (KM). Pengacara Deswal Arief, dalam nota pembelaan mengatakan, kliennya tak terbukti di persidangan ikut merencanakan atau melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Tim pengacara menilai dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Maruf cacat materil sehingga terdakwa harus dinyatakan tak terbukti bersalah melanggar Pasal 340, maupun Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Oleh karena itu, terdakwa Kuat Maruf harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum (jaksa), karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum,” ujar Deswal Arief saat membacakan pembelaan hukum atau pledoi terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).
Ada dua pledoi dari pihak Kuat Maruf yang dibacakan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini. Pembelaan pribadi dari Kuat Maruf selaku terdakwa. Kemudian pledoi dari tim penasihat hukum.