REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Tim penasihat hukum meminta mejalis hakim membebaskan terdakwa Kuat Maruf (KM). Pengacara Deswal Arief, dalam nota pembelaan mengatakan, kliennya tak terbukti di persidangan ikut merencanakan atau melakukan pembunuhan Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J).
Tim pengacara menilai dakwaan maupun tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) terhadap Kuat Maruf cacat materil sehingga terdakwa harus dinyatakan tak terbukti bersalah melanggar Pasal 340, maupun Pasal 338 KUH Pidana, dan Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana.
“Oleh karena itu, terdakwa Kuat Maruf harus dibebaskan dari segala dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum (jaksa), karena sama sekali tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan perbuatan sebagaimana dakwaan dan tuntutan saudara penuntut umum,” ujar Deswal Arief saat membacakan pembelaan hukum atau pledoi terhadap Kuat Maruf di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel), Selasa (24/1).
Ada dua pledoi dari pihak Kuat Maruf yang dibacakan dalam persidangan lanjutan kasus pembunuhan Brigadir J kali ini. Pembelaan pribadi dari Kuat Maruf selaku terdakwa. Kemudian pledoi dari tim penasihat hukum.
Pledoi dari tim pengacara, setebal 462 halaman, berisikan tentang beragam dalil hukum, maupun fakta-fakta yang terungkap di persidangan tentang ketiadaan peran Kuat Maruf dalam merencanakan pembunuhan Brigadir J di rumah Duren Tiga 46. Pun dikatakan tim pengacara, Kuat Maruf yang tak terbukti di persidangan, turut serta melakukan perencanaan pembunuhan yang dilakukan di rumah Saguling III 29.
“Menyatakan terdakwa Kuat Maruf, tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pembunuhan berencana, atau tindak pidana pembunuhan secara bersama-sama sebagaimana maksud dalam Pasal 340 KUH Pidana, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana, atau Pasal 338 KUH Pidana juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUH Pidana,” begitu kata Deswal Arief.
Karena tak ada bukti, menurut para pengacara dalam pledoinya, majelis hakim harus membebaskan Kuat Maruf dari sangkaan, dan melepaskannya dari penahanan.
“Membabaskan terdakwa Kuat Maruf dari segala dakwaan, atau setidak-tidaknya dinyatakan lepas dari segala tuntutan. Dan memerintahkan penuntut umum untuk mengeluarkan terdakwa Kuat Maruf dari rumah tahanan,” jelas Deswal Arief.