Kamis 16 Feb 2023 17:55 WIB

Empat Terdakwa Pembunuh Brigadir J Resmi Ajukan Banding

Keempat terdakwa divonis lebih berat dibandingkan tuntutan jaksa.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Agus raharjo
Terdakwa Ferdy Sambo  saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Ferdy Sambo saat menjalani sidang vonis kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Senin (13/2/2023). Majelis Hakim menjatuhkan vonis terhadap terdakwa Ferdy Sambo dengan hukuman mati.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Empat terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) resmi mengajukan banding. Pejabat Humas Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel) Djuyamto mengabarkan, pada Kamis (16/2/2023) tiga terdakwa; Ferdy Sambo (FS), Putri Candrawathi (PC), dan Bripka Ricky Rizal (RR) resmi mendaftarkan perlawanan hukum atas putusan majelis tingkat pertama.

Ketiga divonis bersalah melakukan pembunuhan berencana. “Sesuai dengan data di SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara) para terdakwa pembunuhan berencana almarhum Yoshua Hutabarat (Brigadir J) menyatakan banding atas putusan majelis hakim PN Jakarta Selatan,” kata Djuyamto kepada wartawan lewat pesan singkat, di Jakarta, Kamis (16/2/2023).

Baca Juga

“Tiga terdakwa yang mengajukan banding tertanggal 16 Februari 2023, adalah FS, PC, dan RR,” kata Djuyamto menambahkan.

Adapun terdakwa KM, kata Djuyamto resmi mengajukan banding pada Rabu (15/2/2023). Terdakwa Kuat Maruf dalam kasus pembunuhan berencana Brigadir J, dihukum pidana penjara 15 tahun, Selasa (14/2/2023).

Hukuman tersebut lebih berat dari tuntutan jaksa yang meminta hakim menjatuhkan pidana terhadap pembantu keluarga Sambo itu dengan penjara selama 8 tahun. Sedangkan terhadap terdakwa Bripka Ricky, hakim pada Selasa (14/2/2023) menjatuhkan pidana selama 13 tahun. Hukuman tersebut, pun lebih tinggi dari tuntutan jaksa, 8 tahun.

Pada Senin (13/2/2023) majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Putri Candrawathi selama 20 tahun. Hukuman tersebut, pun lebih berat dari tuntutan jaksa yang mendesak hakim memenjarakan istri Sambo itu selama 8 tahun. Adapun terhadap terdakwa Sambo, dijatuhi hukuman paling berat.

Majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap mantan Kadiv Propam Polri itu dengan hukuman mati. Pidana maksimal itu lebih tajam dari apa yang diminta jaksa dalam tuntutannya selama seumur hidup.

Adapun satu terdakwa lainnya dalam kasus pembunuhan di Duren Tiga 46 ini, adalah Bharada Richard Eliezer (RE). Majelis hakim, pada Rabu (15/2/2023) menjatuhkan pidana paling ringan terhadap eksekutor pembunuhan berencana Brigadir J tersebut. Dalam putusannya, majelis hakim cuma menjatuhkan pidana selama 1 tahun 6 bulan penjara.

Padahal jaksa menuntut Richard selama 12 tahun penjara. Atas putusan ringan tersebut, Richard bersama tim hukumnya menerima hukuman itu. Pun Kejaksaan Agung (Kejagung), pada Kamis (16/2/2023), resmi menyatakan menerima putusan ringan untuk Richard tersebut.

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement