REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktur Penyelidikan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Endar Priantoro dan Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK Karyoto diadukan ke Dewan Pengawas (Dewas) KPK terkait penyelidikan dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
Anggota Dewas KPK Syamsudin Haris membenarkan soal adanya laporan tersebut. "Ya, benar," kata Syamsudin Haris dalam keterangannya di Jakarta, Selasa (24/1/2023).
Meski demikian, Haris enggan memberikan keterangan lebih lanjut dan mengatakan aduan tersebut saat ini sedang dipelajari oleh Dewas KPK. "Sedang dipelajari oleh Dewas," ujarnya.
Sebelumnya, KPK menyatakan, saat ini, pihaknya masih fokus untuk menindaklanjuti laporan pengaduan dari masyarakat atas dugaan korupsi pada penyelenggaraan Formula E di DKI Jakarta.
"Sebagai profesionalitas kerja-kerja pemberantasan korupsi, KPK masih terus melakukan berbagai upaya tindak lanjut dari laporan pengaduan yang disampaikan masyarakat atas dugaan tindak pidana korupsi pada penyelenggaraan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri.
Saat ini, kasus Formula E masih dalam tahap penyelidikan oleh KPK. "KPK memastikan untuk tetap fokus menindaklanjuti sesuai dengan ketentuan hukum serta tugas dan kewenangannya berdasar undang-undang," ucapnya.
Ali mengatakan, dalam mengusut suatu kasus, KPK juga mematuhi aturan-aturan hukum yang berlaku sebagaimana diamanatkan Pasal 6 huruf e UU KPK bahwa KPK bertugas melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan terhadap tindak pidana korupsi.