Selasa 24 Jan 2023 19:04 WIB

Soal Revisi Perpres Subsidi, Menteri ESDM: Konsep Revisi Sudah Selesai

Saat ini berbagai uji coba penyaluran BBM bersubsidi dilakukan sekalian sosialisasi.

Rep: Intan Pratiwi/ Red: Lida Puspaningtyas
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII  di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Raker tersebut beragendakan pengantar musyawarah mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET). Republika/Prayogi
Foto: Republika/Prayogi
Menteri ESDM Arifin Tasrif bersiap mengikuti Rapat Kerja dengan Komisi VII di kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Selasa (29/11/2022). Raker tersebut beragendakan pengantar musyawarah mengenai Rancangan Undang-Undang Energi Baru dan Energi Terbarukan (RUU EB-ET). Republika/Prayogi

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri ESDM Arifin Tasrif mengatakan Kementerian ESDM sudah menyelesaikan konsep dan draft revisi Perpres 191 tahun 2014 tentang mekanisme penyaluran barang bersubsidi. Saat ini, kata Arifin Kementerian ESDM tinggal menunggu persetujuan dari kementerian terkait.

"Konsepnya sudah selesai, sudah kita kirim juga. Kalau approvalnya sudah jalan semua baru keluar peraturannya," ujar Arifin saat ditemui di DPR RI, Selasa (24/1/2023).

Baca Juga

Arifin menjelaskan dalam revisi Perpres tersebut akan didetailkan soal kriteria kelas kelas tertentu yang boleh mengkonsumsi BBM bersubsidi, listrik bersubsidi dan juga elpiji bersubsidi. Meski ia tak merinci soal kriteria, kata dia semua akan berbasis pada DTKS.

"Yang jelas kita akan melihat kelas kelas tertentu yang bisa menggunakan BBM bersubsidi. Kita acuannya ya data data itu, kan datanya sudah ada, jadi kita bikin kriterianya berdasarkan data itu," kata Arifin.

Sampai pada aturan tersebut keluar, kata Arifin saat ini berbagai uji coba penyaluran BBM bersubsidi maupun penyaluran elpiji bersubsidi yang dilakukan Pertamina sebagai salah satu bentuk sosialisasi kepada masyarakat. Kedepan, seperti apa mekanismenya, kata Arifin juga akan tertuang dalam revisi perpres tersebut.

 

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement