Rabu 25 Jan 2023 19:28 WIB

Fraksi PKB Dukung Masa Jabatan Perangkat Desa Tetap Sampai Usia 60 Tahun

Sikap FPKB tidak akan mengubah Pasal 53 revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB Ibnu Multazam menerima perwakilan perangkat desa. Sikap FPKB tidak akan mengubah Pasal 53 revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa
Foto: Dok Istimewa
Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB Ibnu Multazam menerima perwakilan perangkat desa. Sikap FPKB tidak akan mengubah Pasal 53 revisi UU No 6 Tahun 2014 tentang Desa

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA  - Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa (PKB) memastikan tidak akan mengutak-atik Pasal 53 dalam revisi Undang-undang (UU) Nomor 6/2014 tentang Desa. Dengan demikian perangkat desa tetap bisa menduduki jabatannya hingga usia 60 tahun. 

Ribuan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia menggelar unjuk rasa di depan Gedung DPR/MPR Rabu (25/1/2023).

Baca Juga

Mereka menyampaikan beberapa tuntutan di antaranya kejelasan status kepegawaian perangkat desa, penerbitan nomor induk perangkat desa, hingga kepastian masa kerja para perangkat desa.

Saat diterima di ruang Fraksi PKB mereka diterima oleh Wakil Ketua Komisi II dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin, Anggota Komisi II Fraksi PKB Mohammad Thoha, dan Anggota Badan Legislasi dari Fraksi PKB Ibnu Multazam.

“Persoalan periodesasi masa jabatannya hanya terkait kedudukan dari kepala desa. Sedangkan untuk perangkat desa, Fraksi PKB tetap dalam posisi mempertahankan Pasal 53 UU Nomor 6/2014 tentang Desa yang intinya usia masa jabatan  hingga 60 tahun,” ujar Wakil Ketua Komisi II DPR RI dari Fraksi PKB Yanuar Prihatin saat menerima perwakilan perangkat desa yang tergabung dalam Persatuan Perangkat Desa Indonesia, di ruang Fraksi PKB DPR RI, Kompleks Parlemen, Jakarta, Rabu (25/1/2023). 

Yanuar mengatakan seiring unjuk rasa kepala desa beberapa waktu lalu memang beredar isu liar. Di antaranya jika periodesasi jabatan dari para perangkat desa akan sama dengan kepala desa. Situasi ini cukup meresahkan para perangkat desa di bawah.

“Kalo kita tangkap memang ada upaya membenturkan kepala desa dan perangkat desa di bawah. Ini yang harus kita antisipasi Bersama, jangan sampai upaya untuk mempercepat pembangunan desa diwarnai gesekan di internal pemerintah desa,” katanya. 

Yanuar menilai perangkat desa seperti halnya aparatur negara yang lain membutuhkan jaminan kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian. Selama ini para perangkat desa memang menghadapi banyak kendala terkait dengan tingkat kesejahteraan dan status kepegawaian. “Maka wajar jika hari-hari ini seiring dengan kian berdayanya desa para perangkat desa menuntut kejelasan status kepegawaian dan jaminan kesejahteraan,” katanya. 

Legislator asal Jawa Barat ini mengatakan saat ini Pemerintah Desa memegang peran penting dalam percepatan pembangunan nasional. Seiring adanya dana desa dan kejelasan fokus pembangunan melalui arahan Kementerian Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, banyak terobosan pembangunan yang dilakukan pemerintah desa.

“Harus diakui beban kerja dari pemerintah desa termasuk perangkat desa ini berat, maka sudah sewajarnya jika pemerintah mulai memikirkan bagaimana kesejahteraan dan kejelasan status kepegawaian dari para perangkat desa ini,” katanya. 

Kendati demikian, Yanuar mengingatkan perangkat desa bahwa upaya berbagai perbaikan pembangunan desa melalui revisi UU Desa membutuhkan mekanisme dan tahapan formal. Yang pasti DPR sepakat akan memasukan revisi UU Desa agar masuk Prolegnas Prioritas 2023.

Hal itu akan menjadi pintu masuk pembahasan yang nantinya akan dilakukan DPR Bersama pemerintah. “Kami mohon bapak ibu memahami proses ini sehingga bisa bersabar. Kami akan berkoordinasi dengan pemerintah agar pembahasan dan pengesahan revisi UU Desa Desa bisa segera dilakukan,” kata dia. 

sumber : Antara
Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement