REPUBLIKA.CO.ID, BANDUNG — Seorang pengemudi ojek online (ojol) di Kota Bandung, Jawa Barat, menjadi korban pembegalan. Pengemudi ojol berinisial YD itu sempat melakukan perlawanan.
Kejadian pembegalan itu dilaporkan terjadi di kawasan Jalan Pak Gatot I, Kelurahan Gegerkalong, Kecamatan Sukasari, Kota Bandung, Selasa (24/1/2023), sekitar pukul 22.42 WIB. Korban melintasi jalan tersebut karena mendapat order untuk menjemput penumpang.
Saat itu, korban dipepet pengendara motor. “Dipepet oleh kedua pelaku, yang kemudian ingin melakukan pencurian atau perampasan motor korban,” kata Kepala Polrestabes (Kapolrestabes) Bandung Kombes Pol Aswin Sipayung di Markas Polrestabes Bandung, Rabu (25/1/2023).
Kapolrestabes menjelaskan, korban berupaya mempertahankan sepeda motor dan barang miliknya dari para begal. Korban akhirnya terkena bacokan celurit pada bagian tangan kiri, serta mengalami luka lecet pada bagian wajah dan kaki. “Korban sempat berkelahi dengan tersangka. Tersangka melakukan pembacokan, melukai bagian tubuh korban,” katanya.
Polisi akhirnya bisa menangkap tersangka pembegalan tersebut, berinisial SN dan FA. Menurut Kapolrestabes, tersangka sempat melakukan perlawanan, yang dapat membahayakan petugas. Karena itu, kata dia, petugas melakukan penindakan tegas terukur dengan menembak bagian kaki tersangka.
Dua tersangka pembegalan itu dijerat dengan Pasal 365 KUHP, dengan ancaman pidana maksimal 12 tahun penjara. Salah satu tersangka mengaku sebelumnya pernah dipenjara karena kasus pencurian. Ia melakukan aksinya itu di wilayah Lengkong, Kota Bandung. “Kendaraan roda empat, mencuri,” kata tersangka.
Kapolrestabes mengatakan, jajarannya akan berupaya terus melakukan penindakan terhadap para pelaku kejahatan. “Kami akan terus mengejar sampai mana pun pelaku berlari,” kata Kapolrestabes.