REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penabrakan mahasiswa Universitas Indonesia oleh pensiunan polisi memicu kontroversi. Polisi telah menutup kasus ini dan meminta keluarga menempuh jalur hukum melalui praperadilan jika ingin menggugatnya.
Polisi tetap bersikukuh, mahasiswa yang meninggal itu bersalah sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Hasya, sebagai korban dianggap tak bisa mengendalikan motornya.
Namun Gita Paulina, kuasa hukum dari almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa UI, mengungkap ada kelalaian petugas dalam kejadian itu.
Menurut Gita, saat setelah dilindas, terduga pelaku tidak langsung berhenti sejak menabrak di lokasi. “Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urine?” kata Gita kepada awak media di Iluni UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1).