Sabtu 28 Jan 2023 08:36 WIB

Ini Kejanggalan Kasus Penabrakan Mahasiswa UI Versi Keluarga

Polisi telah menetapkan korban mahasiswa UI sebagai tersangka.

Rep: Zainur Mahsir Ramadhan/ Red: Teguh Firmansyah
Garis Polisi (ilustrasi)
Foto: Antara/Arif Pribadi
Garis Polisi (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kasus penabrakan mahasiswa Universitas Indonesia oleh pensiunan polisi memicu kontroversi. Polisi telah menutup kasus ini dan meminta keluarga menempuh jalur hukum melalui praperadilan jika ingin menggugatnya. 

Polisi tetap bersikukuh, mahasiswa yang meninggal itu bersalah sehingga ditetapkan menjadi tersangka. Hasya, sebagai korban dianggap tak bisa mengendalikan motornya. 

Baca Juga

Namun Gita Paulina, kuasa hukum dari almarhum Muhammad Hasya Atallah, mahasiswa UI, mengungkap ada kelalaian petugas dalam kejadian itu. 

Menurut Gita, saat setelah dilindas, terduga pelaku tidak langsung berhenti sejak menabrak di lokasi.  “Makanya waktu itu kami mempertanyakan, kenapa tidak dites urine?” kata Gita kepada awak media di Iluni UI Salemba, Jakarta, Jumat (27/1).