Senin 30 Jan 2023 12:43 WIB

Dirlantas Jelaskan Kasus Mahasiswa UI Ditabrak Berstatus Tersangka dan Di-SP-3

Menurut polisi, karena kelalaiannya mengendari sepeda motor, nyawa Hasya hilang.

Rep: Ali Mansur/ Red: Erik Purnama Putra
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.
Foto: Dok Polda Metro Jaya
Dirlantas Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Setelah sekian lama tidak ada kabar kelanjutan kasus tabrak lari mahasiswa Universitas Indonesia (UI), pihak penyidik Polda Metro Jaya membuat keputusan mengejutkan. Penyidik Polda menghentikan penyidikan atau surat perintah penghentian penyidikan (SP-3) kasus yang menewaskan Mahasiswa UI Muhammad Hasya Atallah Syahputra.

"Karena kelalaiannya korban dalam mengendarai sepeda motor. Sehingga nyawanya hilang sendiri," ujar Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Metro Jaya, Kombes Latif Usman, di Jakarta, akhir pekan kemarin.

Menurut Latif, ada unsur kelalaian yang dilakukan oleh korban meninggal dunia tersebut. Akibat kelalaiannya sendiri, Hasya harus kehilangan nyawanya. Keputusan itu diambil penyidik seusai melakukan penyelidikan dan gelar perkara kasus kecelakaan tersebut.

Baca: Mahasiswa UI Ditabrak, Meninggal, Jadi Tersangka, BEM: Polisi Hobi Memutarbalikkan Fakta

Selain itu, penyidik juga tidak menemukan adanya unsur pelanggaran oleh AKBP (Purn) Eko Setio Budi Wahono yang terlibat dalam kecelakaan tersebut. Bahkan, Hasya juga telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kecelakaan tersebut.

"Sehingga kemudian kami hentikan perkara tersebut. Jadi, ada kepastian juga di situ kenapa kami beri SP-3," kata Usman.

Mahasiswa FISIP Universitas Indonesia (UI), Muhammad Hasya Atallah, kehilangan nyawa di kawasan Srengseng Sawah, Kecamatan Jagakarsa, Jakarta Selatan, pada Kamis, 6 Oktober 2022, sekitar pukul 21.00 WIB. Dia tewas setelah tertabrak dan terlindas mobil SUV yang dikendarai AKBP (Purn) Eko Setio yang datang dari arah berlawanan.

Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) UI membuat kronologi kejadian kecelakaan yang menimpa Hasya. Pada Kamis, Hasya bersama beberapa temannya mengikuti pertandingan e-sport di ruangan FISIP UI dan menjadi pemenang. Setelahnya, Hasya bersama beberapa temannya memutuskan untuk pergi ke indekos salah satu temannya.

Karena pintu akses keluar UI melalui Kukusan, Kota Depok, ditutup, Hasya bersama temannya menggunakan akses Jalan Srengseng Sawah. Hasya mengendarai motor dengan posisi beriringan motor temannya.

"Dalam perjalanan, tiba-tiba sebuah motor di depannya melaju lambat. Secara reflek, Hasya mengelak, kemudian mengerem mendadak sehingga motor Hasya jatuh ke sisi kanan," demikian keterangan BEM UI.

Tidak lama setelah terjatuh, dari arah berlawanan, mobil SUV yang dikemudikan mantan kapolsek Cilincing Eko Setio Budi Wahono melintas dan melindas korban. Seorang yang berada di tempat kejadian perkara (TKP) mendatangi terduga pelaku dan meminta membantunya untuk membawa Hasya ke rumah sakit (RS). Namun, Eko Setio menolaknya.

Akibatnya, Hasya tidak bisa cepat dibawa ke RS untuk mendapatkan pertolongan. "Tidak lama setelah Hasya tiba di RS, Hasya dinyatakan meninggal dunia," kata BEM UI

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَمَا تَفَرَّقُوْٓا اِلَّا مِنْۢ بَعْدِ مَا جَاۤءَهُمُ الْعِلْمُ بَغْيًاۢ بَيْنَهُمْۗ وَلَوْلَا كَلِمَةٌ سَبَقَتْ مِنْ رَّبِّكَ اِلٰٓى اَجَلٍ مُّسَمًّى لَّقُضِيَ بَيْنَهُمْۗ وَاِنَّ الَّذِيْنَ اُوْرِثُوا الْكِتٰبَ مِنْۢ بَعْدِهِمْ لَفِيْ شَكٍّ مِّنْهُ مُرِيْبٍ
Dan mereka (Ahli Kitab) tidak berpecah belah kecuali setelah datang kepada mereka ilmu (kebenaran yang disampaikan oleh para nabi) karena kedengkian antara sesama mereka. Jika tidaklah karena suatu ketetapan yang telah ada dahulunya dari Tuhanmu (untuk menangguhkan azab) sampai batas waktu yang ditentukan, pastilah hukuman bagi mereka telah dilaksanakan. Dan sesungguhnya orang-orang yang mewarisi Kitab (Taurat dan Injil) setelah mereka (pada zaman Muhammad), benar-benar berada dalam keraguan yang mendalam tentang Kitab (Al-Qur'an) itu.

(QS. Asy-Syura ayat 14)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement