Senin 30 Jan 2023 19:18 WIB

MK Diminta Tolak Gugatan Pernikahan Beda Agama

MK akan putuskan legalitas pernikahan beda agama dalam sidang pembacaan putusan besok

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Ilustrasi Pernikahan Beda Agama. MK akan putuskan legalitas pernikahan beda agama dalam sidang pembacaan putusan besok.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Pernikahan Beda Agama. MK akan putuskan legalitas pernikahan beda agama dalam sidang pembacaan putusan besok.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Mahkamah Konstitusi (MK) bakal memutuskan nikah beda agama diakomodasi negara atau tidak. Seruan penolakan atas gugatan tersebut mulai mencuat jelang pembacaan putusan pada Selasa (31/1). 

Penolakan salah satunya datang dari Pimpinan Pusat Gerakan Pemuda Ka’bah (PP GPK). Sekjen PP GPK Thobahul Aftoni menolak tegas diberlakukannya nikah beda agama di Indonesia. 

Baca Juga

"Hal itu bertentangan dengan UUD 1945,  bahwa pernikahan bukan hanya semata-mata menyatukan hubungan sesama manusia akan tetapi pernikahan merupakan bagian dari menjaga hubungan manusia dengan Tuhan," kata Aftoni dalam keterangannya pada Senin (30/1/2023).

Aftoni menegaskan HAM bukan menjadi alasan yang kuat untuk memperbolehkan nikah beda agama. Sebab menurutnya HAM berbeda-beda tiap negara disesuaikan dengan kondisi  keberagaman budaya, agama, sosial, ekonomi, dan politik di negara tersebut. 

"Sementara Indonesia merupakan negara yang menjunjung tinggi nilai-nilai agama," ucap Aftoni.

Aftoni menjelaskan ada unsur akidah dalam sebuah pernikahan. Ia mengingatkan akidah satu agama tidak bisa disatukan dengan akidah agama lain. "Seperti halnya keyakinan kami umat Islam, bagiku agamaku dan bagimu agamamu atau lakum dinukum waliyadin," tegas Aftoni. 

Aftoni juga menekankan Negara Indonesia didirikan dengan landasan agama dan budaya yang luhur. Sehingga menurutnya hukum pernikahan tidak bisa disamakan dengan negara-negara sekuler. 

"Untuk itu GPK dengan tegas menolak diberlakukannya nikah beda agama di Indonesia, apalagi uji meteril terhadap undang-undang tersebut sebelumnya sudah pernah ditolak oleh MK," ucal Aftoni. 

Gugatan nikah beda agama pernah diadili di MK pada 2014 dengan pemohon sejumlah mahasiswa dimana hasilnya MK menolak permohonan tersebut. Oleh karena itu, Aftoni meminta MK tetap konsisten dengan keputusan yang dibuat. 

"Jika MK mengabulkan gugatan tersebut sama halnya MK melanggar norma agama dan amanat UUD 1945," tegas Aftoni.

Diketahui, MK dijadwalkan mengambil putusan atas persoalan nikah beda agama diakomodasi negara atau tidak. Putusan uji materiil undang-undang pernikahan itu akan diumumkan pada Selasa (31/1). Perkara ini mulanya dimohonkan oleh Ramos Petege. Ramos merupakan penganut agama Katolik yang tak bisa menikahi pasangannya yang beragama Islam.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement