REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Apabila seorang laki-laki (ayah) meninggal dunia pada saat istrinya tengah mengandung, para ulama berbeda pendapat mengenai hukum waris bagi bayi yang ada di dalam kandungan tersebut. Para ulama juga berbeda pendapat mengenai besaran bagian waris bagi bayi tersebut.
Islam memang tak hanya membahas mengenai perkara ibadah antara manusia dengan Allah saja. Lebih dari itu, berbagai aspek kehidupan dari manusia tak lepas dari aturan dan tuntunan yang telah disajikan yang bersumber dari Alquran dan hadis.
Dari kedua sumber itulah, khazanah keilmuan Islam berkembang luas dan pesat. Hal itu sangat mungkin menciptakan perbedaan pendapat di kalangan ulama, yang mana perbedaan pendapat itu sejatinya adalah bagian dari kekayakaan khazanah Islam kita.
Untuk itulah, pembagian hukum waris mengenai bayi dan status bayi pun layak untuk dipaparkan. Melalui sudut pandang berbagai ulama dari berbagai madzhab, pendapat-pendapat ini semoga dapat menjadi referensi singkat yang dapat membuka cakrawala kita terhadap dunia hukum Islam.
Dalam buku Fiqih Lima Madzhab karya Muhammad Jawad Mughniyah dijelaskan, ulama memang berbeda pendapat mengenai hukum waris itu. Jika dimungkinkan memperoleh kejelasan tentang bayi yang ada di dalam kandungan, maka bayi tersebut dapat diberikan bagian warisnya sesuai dengan hasil pembuktikan yang dilakukan.