REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Langkah Kejaksaan Agung (Kejakgung) dalam penanganan kasus pengadaan infrastruktur base transceiver station (BTS) 4G di Kementerian Komunikasi dan Informatika 2020-2022, diapresiasi Masyarakat Antikorupsi Indonesia (MAKI). Kinerja Kejakgung dinilai cukup bagus dan tidak tebang pilih.
"Kinerja Kejaksaan Agung cukup bagus dan tidak tebang pilih dalam mengusut kasus korupsi BTS 4G,” Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam siaran pers, Selasa (31/1).
Langkah Korps Adhyaksa yang menerapkan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam mengusut kasus ini, dinilai Boyamin, sudah tepat. Hal ini penting, untuk memuliskan kerugian negara dalam kasus tersebut, terlebih ditaksir merugikan keuangan negara sebesar Rp 1 triliun.
“(Penerapan pasal TPPU) sangat tepat. Dengan TPPU, maka akan bisa melacak uang-uang yang disembunyikan, tidak cukup dengan pasal korupsi,” tegas Boyamin.
Kejaksaan dinilainya profesional dalam menangani kasus yang disinyalir merugikan negara hingga Rp 1 triliun tersebut. Selain menjerat empat orang sebagai tersangka, pihak Kejaksaan juga turut mencekal 23 orang yang disinyalir terkait kasus korupsi BTS 4G, untuk tidak bepergian ke luar negeri guna memudahkan proses penyidikan.
“Saya kira, Kejaksaan Agung profesional, ya, tidak terganggu dengan dinamika yang terjadi,” ucap Boyamin.
Dalam penanganan perkara proyek BTS, Kejakgung telah menjerat empat orang sebagai tersangka, mereka di antaranya Direktur Utama Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) Kominfo, Anang Achmad Latif; Galumbang Menak (GMS) selaku Direktur Utama PT Mora Telematika Indonesia.