Selasa 14 Nov 2023 18:33 WIB

Dijerat Pasal TPPU, Sumber Kekayaan Achsanul Qosasi Wajib Didalami

Pakar hukum meminta sumber kekayaan Achsanul Qosasi didalami usai dijerat pasal TPPU.

Rep: Ali Mansur/ Red: Bilal Ramadhan
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah). Pakar hukum meminta sumber kekayaan Achsanul Qosasi didalami usai dijerat pasal TPPU.
Foto: ANTARA FOTO/Raqilla
Anggota III Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia (BPK RI) Achsanul Qosasi (tengah). Pakar hukum meminta sumber kekayaan Achsanul Qosasi didalami usai dijerat pasal TPPU.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA — Pakar hukum pidana Universitas Trisakti, Abdul Fickar Hadjar, berpendapat Kejaksaan Agung (Kejagung) wajib mendalami sumber kekayaan tersangka kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Achsanul Qosasi (AQ). Pejabat Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) itu dijerat dengan pasal Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU).

"Iya (wajib didalami sumber kekayaannya). Apalagi, jika jauh berbeda dengan profil keuangannya yang biasa. Kalau penambahan itu berasal dari kejahatan, pasti akan terlacak," ujar Abdul Fickar saat dihubungi, Selasa (14/11/2023).

Baca Juga

Di samping itu, penelusuran terhadap kekayaan atau aset dari tersangka Achsanul Qosasi sebagai pejabat publik bukanlah hal yang sulit, meski yang bersangkutan juga berprofesi sebagai pengusaha.

Karena setiap perubahan aset milik yang bersangkutan tentunya rutin tercatat dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN). Sehingga pihak Kejagung pun dapat dengan mudah mengusut aliran TPPU yang dilakukan tersangka.

"Karena setiap penambahan (aset) yang mencolok itu menjadi dasar penetapan tindakannya sebagai TPPU. Apalagi jika dibandingkan dengan perolehan gaji resmi sebagai anggota BPK, pasti sangat kentara perbedaannya,"  terang Abdul Fickar.

Karena itu, Abdul Fickar menilai langkah Kejagung menjerat politikus Partai Demokrat tersebut dengan pasal TPPU. Sebab siapapun yang menjadi tersangka kasus korupsi sepatutnya dikenakan pasal tersebut. Dalam kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) 2020-2022, Kejagung sendiri sudah menetapkan sebanyak 16 orang tersangka.

“Sudah sangat tepat (dijerat pasal TPPU),” ungkap Abdul Fickar.

Sebelumnya, Kejakgung resmi menetapkan anggota BPK Achsanul Qosasi (AQ) sebagai tersangka, Jumat (3/11/2023). Auditor negara tersebut ditetapkan tersangka terkait dengan penerimaan uang Rp 40 miliar untuk tutup kasus korupsi BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika. Dia menjadi tersangka ke-16 dalam runutan kasus korupsi yang merugikan negara Rp 8,03 triliun tersebut.

“Setelah dilakukan pemeriksaan secara intensif, dan dikaitkan dengan alat-alat bukti yang sudah kita (penyidik) temukan dan kumpulkan sebelumnya, disepakati kesimpulannya bahwa terhadap AQ (Achsanul Qosasi) ditetapkan sebagai tersangka,” kata Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kuntadi.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement