REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Iit Septyaningsih, Antara
Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023), bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Padahal dalam tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Henry dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atas dakwaan penggelapan dana nasabah.
"Menyatakan membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor dalam persidangan.
Lewat putusan ini, Henry Surya diputuskan tak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, Henry Surya bisa segera menghirup udara bebas.