Jumat 03 Feb 2023 15:58 WIB

KSP Indosurya Kembali Dijerat Seusai Vonis Lepas: Kasasi Plus Penyelidikan Baru

Mahfud Md mendorong Bareskrim melanjutkan penyelidikan terhadap KSP Indosurya.

Red: Andri Saubani
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya sempat menjadi terdakwa namun divonis lepas oleh PN Jakarta Barat dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah. (ilustrasi)
Foto: ANTARA/Galih Pradipta
Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya (kanan) dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria (kiri) dihadirkan saat rilis pengungkapan penipuan dan penggelapan dana Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya Cipta di Bareskrim Mabes Polri, Jakarta, Selasa (1/3/2022). Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus (Dittipideksus) Bareskrim Polri menahan pendiri sekaligus Ketua KSP Indosurya Cipta Henry Surya dan Direktur Keuangan KSP Indosurya Cipta June Indria. Keduanya sempat menjadi terdakwa namun divonis lepas oleh PN Jakarta Barat dalam perkara dugaan penggelapan dana nasabah. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono, Iit Septyaningsih, Antara

Dalam sidang pembacaan putusan di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Barat pada Selasa (24/1/2023), bos Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Indosurya, Henry Surya divonis lepas. Padahal dalam tuntutan tim jaksa penuntut umum (JPU) sebelumnya, Henry dituntut 20 tahun penjara dan denda Rp 200 miliar atas dakwaan penggelapan dana nasabah.

Baca Juga

"Menyatakan membebaskan terdakwa Henry Surya dari segala tuntutan hukum yang sebelumnya didakwakan," kata Hakim Ketua Syafrudin Ainor dalam persidangan.

Lewat putusan ini, Henry Surya diputuskan tak terbukti melanggar Pasal 46 ayat 1 UU RI Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP. Dengan demikian, Henry Surya bisa segera menghirup udara bebas.