Senin 06 Feb 2023 17:48 WIB

Polisi Tahan 38 Anggota Geng Motor di Kabupaten Tangerang

Polresta Tangerang juga menahan 18 anggota geng motor yang menyalahgunakan narkoba.

Rep: Rr Laeny Sulistyawati/ Red: Erik Purnama Putra
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana (kanan).
Foto: Istimewa
Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana (kanan).

REPUBLIKA.CO.ID, TANGERANG -- Polresta Tangerang menahan sedikitnya 38 orang geng motor yang melakukan kerusuhan di Kabupaten Tangerang, beberapa waktu lalu. Tak hanya itu, sebanyak 18 tersangka yang menyalahgunakan narkoba di Kabupaten Tangerang, juga ikut diringkus.

Wakapolresta Tangerang, AKBP Indra Mardiana menjelaskan, penangkapan itu semula berawal dari informasi masyarakat. Kemudian, jajarannya melakukan penyelidikan di lapangan.

"Dengan berbagai informasi dan situasi yang beredar, banyak gerombolan bermotor, geng motor yang melakukan kerusuhan atau membuat Kabupaten Tangerang tidak aman kemudian dalam kurun waktu sebulan kami menangkap kurang lebih 38 tersangka dengan beberapa alat bukti. Baik itu handphone, jaket, senjata tajam berbagai jenis, dan merek," ujarnya saat rilis kasus di Kabupaten Tangerang, Provinsi Banten, Senin (6/2/2023).

Indra menuturkan, selain geng motor, penyidik juga memproses pelaku penyalahgunaan narkoba. Dia menyebut, tersangka dua kejahatan tersebut dengan barang buktinya telah disita di Mapolrestas Tangerang untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut.