Selasa 07 Feb 2023 00:48 WIB

KPK Tegaskan Kembalinya Jaksa Fitroh ke Kejagung tak Terkait Kasus Formula E

KPK meminta masyarakat tidak terus menarasikan jaksa Fitroh terkait Formula E.

Red: Andri Saubani
Jubir KPK Ali Fikri. Ali membantah bahwa kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. (ilustrasi)
Foto: Republika/Thoudy Badai
Jubir KPK Ali Fikri. Ali membantah bahwa kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Nurcahyanto ke Kejaksaan Agung terkait penyelidikan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kembalinya Direktur Penuntutan KPK Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung (Kejagung) tidak ada kaitannya dengan penyelidikan kasus dugaan korupsi penyelenggaraan Formula E. KPK telah menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai pengganti Fitroh.

"Kami sudah jelaskan dengan tim bahwa ini tidak ada kaitannya dengan proses penyelidikan Formula E," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri di Jakarta, Senin (6/2/2023).

Baca Juga

Ali menerangkan, kembalinya Jaksa Fitroh Rohcahyanto ke Kejagung adalah atas pemintaan dari yang bersangkutan untuk kembali berkarier di Korps Adhyaksa. "Beliau sudah mengusulkan untuk berkarier di Kejagung tahun lalu pada bulan November-Desember sudah diajukan dan kemudian pada bulan kemarin beliau harus kembali, selesai penugasannya di KPK dan berkarier di Kejaksaan Agung," kata Ali.

Ali berharap publik tidak terus menerus mengaitkan kembalinya Fitroh Rohcahyanto ke Kejaksaan Agung dengan penyelidikan Formula E, seraya menyebut hal itu tidak sesuai dengan fakta yang ada.

"Jadi, kami mohon dan berharap termasuk kepada masyarakat, jangan kemudian terus-menerus menarasikan dengan dikaitkan penyelidikan Formula E dan lain-lain. Kontraproduktif dengan fakta-fakta yang ada, tidak sesuai dengan fakta-fakta yang ada," ujarnya.

KPK telah menunjuk Jaksa Muhammad Asri Irwan sebagai Pelaksana Tugas Direktur Penuntutan KPK setelah Jaksa Fitroh Rohcahyanto memilih kembali ke Kejaksaan Agung usai bertugas di KPK selama 11 tahun. Proses kembalinya Fitroh juga telah mendapatkan persetujuan seluruh pimpinan dan struktural di KPK.

KPK juga menyampaikan apresiasi kepada Korps Adhyaksa yang telah mengirimkan jaksa terbaiknya untuk mendukung tugas KPK memberantas korupsi.

Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement