Kamis 09 Feb 2023 11:50 WIB

Kekerasan Berbasis Gender Secara Daring Kian Meningkat

Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi.

Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi.
Foto: MGIT3
Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Menteri Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (PPPA) Bintang Puspayoga mengatakan di tengah makin banyaknya orang yang menggunakan internet, ternyata muncul tantangan makin meningkatnya kekerasan berbasis gender daring (online). "Di balik manfaat-manfaat positif yang kita dapat dari internet, banyak tantangan yang menjadi perhatian kita semuanya. Dalam hal ini, kekerasan berbasis gender online menjadi salah satu permasalahan yang terus meningkat di dunia maya," kata Bintang Puspayoga dalam 'Peringatan Safer Internet Day Tahun 2023' di Jakarta, Rabu (8/2/2023).

Berdasarkan Survei Pengalaman Hidup Perempuan Nasional (SPHPN) Tahun 2021, kata Bintang Puspayoga, di antara perempuan berusia 15 hingga 64 tahun, sebanyak 8,7 persen pernah mengalami pelecehan seksual secara daring sejak berusia 15 tahun dan 3,3 persen perempuan mengalaminya dalam setahun terakhir ini. Begitu juga data dari Komnas Perempuan menunjukkan gambaran yang serupa.

Baca Juga

"Laporan kasus kekerasan berbasis gender online menempati posisi tertinggi dalam pengaduan ke Komnas Perempuan di ranah publik, yakni mencakup 69 persen dari total kasus," kata Bintang Puspayoga.

Banyaknya jumlah penduduk perempuan dan anak di Indonesia, kata dia, perlu menjadi perhatian untuk memaksimalkan potensinya sehingga dapat meningkatkan kualitas hidup mereka. "Untuk mengubah potensi ini menjadi langkah nyata, tentu kita perlu meningkatkan kualitas hidup mereka, salah satunya dengan melindungi perempuan dan anak dari berbagai macam ancaman, termasuk kekerasan berbasis gender online," katanya.

Bintang Puspayoga menambahkan bahwa pengesahan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual merupakan langkah nyata pemerintah dalam menekan jumlah kekerasan berbasis genderdaring. Ia berharap undang-undang ini dapat diimplementasikan dengan baik di lapangan melalui bantuan semua pihak dalam menyosialisasikannya kepada masyarakat.

"Kami harapkan ketika kita ingin undang-undang ini implementatif di lapangan, kehadiran Bapak, Ibu, semuanya yang hadir pada hari ini, baik yang hadir secara luring maupun yang hadir secara daring, akan menjadi sangat penting ikut mengambil bagian dalam menyosialisasikan Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022," katanya.

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement