Kamis 09 Feb 2023 18:29 WIB

Curiga DPR ke KPK akan Jadi Alat untuk Tersangkakan Anies dan Respons Firli

Dalam rapat kerja, anggota DPR Benny Harman mempertanyakan kasus Formula E.

Red: Andri Saubani
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023.
Foto: Republika/Prayogi.
Ketua KPK Firli Bahuri mengikuti rapat kerja bersama Komisi III DPR di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Kamis (9/2/2023). Rapat tersebut membahas evaluasi kinerja dan capaian KPK Tahun 2022 serta rencana kerja tahun 2023.

REPUBLIKA.CO.ID, oleh Nawir Arsyad Akbar, Bambang Noroyono

Dalam rapat kerja (raker) bersama Komisi III DPR, pejabat Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) yang dipimpin oleh Ketua KPK Firli Bahuri, anggota Komisi III DPR Fraksi Partai Demokrat Benny K Harman sempat mengkritisi penindakan korupsi KPK saat ini yang tajam ke lawan dan lembek ke kawan. Benny menilai, saat ini ada kesan bahwa KPK juga dijadikan alat untuk menetapkan status tersangkan kepada seseorang.

Baca Juga

"Isu beredar tentang Direktur Penuntutan KPK yang konon dia minta resign, apa betul? Ini bisa salah, bisa tidak. Oleh karena itu, Pak Ketua jelaskan ini supaya tidak ada spekulasi di pubik. Apa sebabnya soal perbedaan pandangan dan sikap soal rencana menersangkakan seseorang," ujar Benny dalam rapat kerja dengan KPK, di Gedung DPR, Kamis.

Menurut Benny, pendapat yang menyebut KPK sebagai alat politik untuk mentersangkakan seseorang harus dapat dibantah oleh Firli. Sebab, ia berkaca pada Anies Baswedan yang bersinggungan dengan kasus dugaan korupsi terkait penyelenggaraan Formula E.