Jumat 10 Feb 2023 16:14 WIB

Kejagung Kantongi Dua Tersangka TPPU Terkait Korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo

Dari dua tersangka TPPU tersebut, ada yang dari swasta dan pejabat negara.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Mansyur Faqih
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai
Foto: Republika/Thoudy Badai
Ilustrasi Gedung Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo) di Jakarta, Selasa (1/11/2022). Kejaksaan Agung telah melakukan pemanggilan terhadap sejumlah pihak yang berkaitan dengan proyek menara, termasuk Badan Aksesibilitas Telekomunikasi dan Informasi (BAKTI) terkait dugaan kasus korupsi proyek base transceiver station atau BTS yang dikerjakan oleh Kominfo. Republika/Thoudy Badai

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi calon tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan sementara ini ada dua dari lima tersangka dalam perkara pokok yang sudah tinggal diumumkan melakukan dugaan TPPU.

“TPPU-nya itu cuma dua dari lima (tersangka). Nantilah itu akan kita umumkan. Karena kita masih belum selesai. Kita masih dalami,” ujar Kuntadi saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (9/2/2023) malam.

Kuntadi masih merahasiakan dua calon tersangka TPPU dari lima tersangka perkara pokok korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang sudah ditetapkan penyidik. Akan tetapi, dia membeberkan, dari dua tersangka TPPU tersebut, ada yang dari swasta dan pejabat negara.

“Ada swasta, ada satu lagi, ya yang itu (pejabat negara). Nantilah kita sampaikan, ini kita juga masih cair untuk TPPU-nya,” ujar Kuntadi.

Dalam penyidikan perkara pokok dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyediaan infrastruktur BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, sementara ini lima orang sudah ditetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka yang statusnya adalah pejabat negara, yakni Anang Achmad Latief (AAL) selaku Direktur Utama BAKTI Kemenkominfo.

Empat tersangka lainnya, adalah pihak swasta. Yakni Galumbang Menak Simanjuntak (GMS) yang ditetapkan tersangka selaku Direktur PT MORA Telematika; Yohan Suryanto (YS) yang ditetapkan tersangka selaku Tenaga Ahli Human Development Universitas Indonesia (HUDEV UI); Mukti Ali (MA) yang ditetapkan tersangka dari pihak PT Huawei Tech Investment; dan Irwan Heryawan (IH) yang ditetapkan tersangka selaku Komisaris PT Solitech Media Sinergy. 

Kelima tersangka itu sementara ini, dijerat sangkaan yang sama, terkait Pasal 2 ayat (1), dan Pasal 3 juncto Pasal 18 UU 31/1999-20/2001 tentang Tindak Pidana Korupsi (Tipikor). Adapun untuk perkara TPPU, sejak penyidikan awal dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini dilakukan terpisah.

Kasubdit Penyidikan Korupsi dan TPPU Jampidsus Haryoko Ari Prabowo pernah menjelaskan, dua penyidikan tersebut sebetulnya sengaja dilakukan terpisah, karena berbeda surat perintah penyidikan, maupun proses hukumnya. Namun saling terkait karena menyangkut perkara pokok yang sama.

Pun kata Prabowo menerangkan, dalam praktiknya penyidikan dugaan korupsi biasanya memang satu paket dengan pengusutan TPPU. Hal tersebut dikatakan dia, juga terjadi dalam kasus BTS 4G BAKTI Kemenkominfo ini. Tetapi dikatakan dia, ada beberapa nama yang terlibat dalam TPPU, namun tak terkait dengan perkara pokok tindak pidana korupsinya.

“Jadi memang ada tersangka dalam kasus korupsinya itu memang juga melakukan TPPU. Tapi di kasus ini, ada yang diduga melakukan TPPU-nya, tetapi tidak ada keterkaitannya dengan perkara pokok korupsinya,” ujar Prabowo.

Dalam kasus dugaan korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo, penyidik menebalkan angka estimasi kerugian negara lebih dari Rp 1 triliun dari nilai total anggaran proyek Rp 10 triliun. Dalam penyidikan lanjutan, Jampidsus semula bakal memanggil Menkominfo Johnny Gerard Plate untuk diperiksa pada Kamis (9/2/2023).

Akan tetapi, menteri dari Partai Nasdem itu meminta untuk penundaan pemeriksaan. Penyidik kembali melayangkan pemanggilan kedua terhadap Johnny Plate pada Selasa (14/2/2023) mendatang.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement