REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Agung (Kejagung) sudah mengantongi calon tersangka tindak pidana pencucian uang (TPPU) dalam penyidikan dugaan korupsi dalam proyek BTS 4G BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo). Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung, Kuntadi mengungkapkan sementara ini ada dua dari lima tersangka dalam perkara pokok yang sudah tinggal diumumkan melakukan dugaan TPPU.
“TPPU-nya itu cuma dua dari lima (tersangka). Nantilah itu akan kita umumkan. Karena kita masih belum selesai. Kita masih dalami,” ujar Kuntadi saat ditemui Republika di Gedung Pidana Khusus (Pidsus), Kejagung, Jakarta, Kamis (9/2/2023) malam.
Kuntadi masih merahasiakan dua calon tersangka TPPU dari lima tersangka perkara pokok korupsi BTS 4G BAKTI Kemenkominfo yang sudah ditetapkan penyidik. Akan tetapi, dia membeberkan, dari dua tersangka TPPU tersebut, ada yang dari swasta dan pejabat negara.
“Ada swasta, ada satu lagi, ya yang itu (pejabat negara). Nantilah kita sampaikan, ini kita juga masih cair untuk TPPU-nya,” ujar Kuntadi.