Sabtu 11 Feb 2023 13:04 WIB

Nasdem Pertanyakan Sandi tak Klarifikasi Utang Anies Sehingga Menjadi Isu Liar

"Tidak usah bawa-bawa istikharah lah, karena memang harus selesai," ujar Ali.

Rep: Nawir Arsyad Akbar/ Red: Andri Saubani
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali meminta Sandiaga Uno memberikan penjelasan kepada publik terkait utang Anies Baswedan yang kini menjadi isu liar. (ilustrasi)
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Wakil Ketua Umum Partai Nasdem - Ahmad M. Ali meminta Sandiaga Uno memberikan penjelasan kepada publik terkait utang Anies Baswedan yang kini menjadi isu liar. (ilustrasi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Wakil Ketua Umum Partai Nasdem, Ahmad Ali mengatakan bahwa pihaknya tak memiliki kepentingan dalam beredarnya dugaan surat pengakuan utang Anies Baswedan ke Sandiaga Salahuddin Uno untuk pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta 2017. Namun surat tersebut beredar di media sosial, dan menimbulkan isu liar yang mengganggu publik.

Padahal sudah jelas dalam surat tersebut, uang yang dipinjamkan untuk kepentingan Pilkada DKI 2017, di mana Anies dan Sandiaga maju berpasangan sebagai kontestan. Karenanya, ia berharap Sandiaga dapat menjelaskan secara jelas isi surat tersebut agar tak menjadi isu liar.

Baca Juga

"Pilkada 2017 itu kan selesai, dimenangkan oleh pasangan Anies-Sandi. Seharusnya ketika isu itu muncul Sandi mengklarifikasi itu sebagai suatu gentleman agreement dia kan, bukan membiarkan itu menjadi isu liar," ujar Ali kepada wartawan, Sabtu (11/2/2023).

"Harusnya surat itu tidak perlu keluar, umpamanya tidak perlu beredar," sambungnya.

Ia sendiri belum mengetahui surat pengakuan utang yang ditandatangani oleh Anies di atas materai tersebut. Jelasnya seperti isi surat tersebut, uang yang dipinjamkan tegas bukan untuk kepentingan pribadi Anies.

"Poin pentingnya bahwa dana itu dipinjamkan kepada Anies bukan untuk kepentingan Anies, tapi dana itu dipinjamkan kepada Anies untuk memenuhi janji daripada Aksa Mahmud dan Erwin Aksa terhadap partai. Ya kan gitu kan, jelas tertulis di situ," ujar Ali.

Dalam kasus ini, ia sekali lagi meminta Sandiaga terbuka untuk menjelaskan maksud isi surat pengakuan utang Anies tersebut. Mengingat Pilkada DKI Jakarta pada 2017 sudah selesai dan dimenangkan oleh keduanya.

"Harusnya dia gentlemen mengatakan bahwa itu betul, tapi udah tidak ada lagi (masalah), sudah selesai Anies ini. Tidak usah bawa-bawa istikharah lah, karena memang harus selesai," ujar Ali.

Beredar di media sosial surat yang diduga pengakuan utang Anies Baswedan yang ditandatangani olehnya di atas materai pada 9 Maret 2017 di Jakarta. Namun hingga saat ini, Anies belum mengkonfirmasi kebenaran surat tersebut yang berisi tujuh poin yang berkaitan dengan pemilihan kepala daerah (Pilkada) DKI Jakarta.

Pertama, surat pernyataan ini adalah tambahan dari surat pernyataan pengakuan utang pertama yang dibuat tertanggal 2 Januari 2017 dengan dana pinjaman sebesar Rp 20 miliar. Serta, surat pernyataan pengakuan utang kedua tertanggal 2 Februari 2017 dengan dana pinjaman sebesar Rp 30 miliar.

Kedua, Anies mengakui meminjam uang kembali sebesar Rp 42 miliar dari Sandiaga Salahuddin Uno tanpa jaminan dan bunga pada tanggal sebagaimana disebut di bawah ini. Untuk keperluan pemenuhan kewajiban 70 persen dari total biaya pada kampanye putaran II Pilkada DKI Jakarta 2017, yang totalnya sebesar Rp 60 miliar.

"3. Dengan demikian Saya (Anies) mengakui total jumlah Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II dan Dana Pinjaman Ill adalah sebesar Rp 92.000.000.000,00 (sembilan puluh dua miliar rupiah)," tertulis dalam poin ketiga surat pengakuan utang tersebut.

Poin selanjutnya, Anies mengetahui bahwa dana pinjaman II tersebut berasal dari pihak ketiga dan Sandiaga menjamin secara pribadi pembayaran kembali dana pinjaman III tersebut kepada pihak ketiga. Poin ke-5, Sandiaga mengetahui bahwa Dana Pinjaman I, Dana Pinjaman II, dan Dana Pinjaman III ini bukanlah untuk kepentingan pribadi Anies, tetapi diperlukan sebagai dana kampanye Pilkada DKI Jakarta 2017.

"Karena dana yang dijanjikan oleh Bapak Aksa Mahmud/Erwin Aksa ("Pihak Penjamin"), berdasarkan kesepakatan antara Bapak Aksa Mahmud dengan Partai Keadilan Sejahtera dan Partai Gerindra yang mana Saya tidak menghadiri pertemuan/kesepakatan tersebut, sampai saat ini belum juga tersedia," tertulis dalam poin kelima.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement