REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat (Brigadir J), Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi akan menjalani sidang vonis pada 13 Februari 2023.
Ketua Pusat Dakwah dan Perbaikan Akhlak Bangsa (PDPAB) Majelis Ulama Indonesia (MUI), KH Masyhuril Khamis, menyampaikan hikmah yang bisa dipetik dari kasus pembunuhan berencana tersebut.
Menurut Kiai Masyhuril, banyak sekali pelajaran yang bisa didapat dari kasus Ferdy Sambo tersebut. Di antara hikmah itu, jika Allah SWT berkehendak menunjukkan kebenaran, maka sepandai-pandainya manusia menyembunyikan kebenaran itu tetap tidak akan mampu melawan kehendak Allah Yang Kuasa.
"Jika Allah SWT akan menunjukkan kebenaran maka sepandai-pandainya manusia menyembunyikan kebenaran itu tetap tidak akan mampu, oleh karenanya kejujuran dalam kehidupan wajib menjadi habit, sifat dan prilaku hidup," kata Kiai Masyhuril kepada Republika, Ahad (12/2/2023).
Kiai Masyhuril yang juga Ketua Umum Pengurus Besar Al Washliyah menjelaskan hikmah lainnya yang bisa dipetik. Yakni sekuat apapun manusia dan seberkuasa apapun manusia, sejatinya tidak ada yang kuat dan berkuasa kecuali Allah SWT.
Ia menjelaskan, maka manusia jangan sombong dengan jabatan, pangkat dan pengaruhnya. Sebab semua itu tidak akan kekal pasti ada akhirnya.
"Tidak ada yang kuat dan berkuasa kecuali Allah SWT, perilaku kesombongan akan jabatan, pangkat, pengaruh dan lain-lain pada saatnya akan berakhir," ujar Kiai Masyhuril.
Sebelumnya diberitakan, majelis hakim pada Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Senin (13/2/2023) dijadwalkan akan membacakan putusan kasus pembunuhan terhadap Brigadir J. Majelis hakim akan membacakan vonis untuk para terdakwa.
Selain Ferdy Sambo, majelis hakim juga dijadwalkan membacakan vonis terhadap terdakwa lainnya. Mereka adalah Putri Chandrawathi, Kuat Maruf, Ricky Rizal, Bharada Richard Eliezer, dan lainnya.