REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pengacara Brigadir J, Kamaruddin Hendra Simanjuntak meminta terdakwa kasus pembunuhan Brigadir J, Ricky Rizal agar dihukum lebih berat. Hal ini lantaran terdakwa merupakan anggota Polri, namun berdusta untuk mempersulit penyidikan kasus.
"Ricky Rizal harus jauh lebih berat minimal 15 tahun. Karena kenapa, dia anggota Polri tapi dia tidak berterus terang. Artinya tidak ada bagi mereka alasan untuk berdusta sebetulnya, tetapi dia mempersulit penyidikan, mempersulit penuntutan dan mempersulit persidangan untuk mengungkap perkara ini,"jelas Kamaruddin di PN Jakartaa Selatan, Selasa (14/2/2023).
Menurutnya, hukuman harus lebih berat dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) karena terdakwa mau berbohong untuk iming-iming uang. Apalagi terdakwa dinilainya bercanda dan tidak sopan saat pengadilan.
"Mereka terus berkomitmen berdusta hanya karena bonus Rp 500 Juta. Padahal kesempatan sudah saya tawarkan untuk sadar dan bertaubat tapi tidak merespon. Yang merespon hanya Bharada E, sedangkan pengadilan memerlukan kejujuran, kebenaran dan keterusterangan. Apalagi mereka ini sekarang juga sangat tidak sopan, malah bercanda-bercanda di pengadilan," katanya.
Ricky Rizal menghadapi sidang vonis atas tuntutan delapan tahun penjara di kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua Hutabarat, Selasa (14/2/2023). Sidang akan digelar di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan (PN Jaksel). Jaksa meyakini bahwa terdakwa bersama-sama dengan Ferdy Sambo dan terdakwa lain melakukan pembunuhan berencana Brigadir N Yosua Hutabarat.