REPUBLIKA.CO.ID, TASIKMALAYA — Kasus kekerasan terhadap anak menjadi sorotan Komisi Perlindungan Anak Indonesia Daerah (KPAID) Kabupaten Tasikmalaya, Jawa Barat. Salah satunya kekerasan seksual berupa pencabulan.
KPAID Kabupaten Tasikmalaya mendata 79 kasus kekerasan terhadap anak pada 2022. Menurut Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya Ato Rinanto, data tersebut didapat langsung dari pihak korban maupun laporan yang masuk ke kepolisian. Menurut dia, tidak semua kasus masuk proses hukum, seperti kasus konflik dengan keluarga.
“Secara umum, pencabulan masih mendominasi kasus kekerasan anak,” kata Ato, saat dihubungi Republika, Selasa (14/2/2023).
Berdasarkan data yang didapat Republika, dari 79 kasus kekerasan terhadap anak, sekitar 30 persen atau 24 kasus di antaranya adalah kekerasan seksual. Kekerasan seksual ini berupa pencabulan atau pemerkosaan.
Pada awal 2023, Ato mengatakan, sudah ada lebih dari lima kasus kekerasan seksual yang ditangani KPAID Kabupaten Tasikmalaya. Menurut Ato, kekerasan seksual terhadap anak itu biasanya dilakukan oleh orang yang dekat dengan korban.
Orang dekat dengan korban itu bisa dari lingkungan keluarga, tetangga, kekasih, ataupun lingkungan pendidikannya. Artinya, kata Ato, pelaku bisa dibilang mengenal korban.