Kamis 16 Feb 2023 19:25 WIB

LPSK Tetap Lindungi Richard Eliezer Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

LPSK menilai Eliezer tetap membutuhkan perlindungan termasuk di dalam lapas.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin tetap melindungi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. LPSK masih mengkhawatirkan ancaman keselamatan terhadap Bharada E. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan lembaganya tetap memberikan perlindungan sampai Bharada E tak lagi berstatus terlindung LPSK. LPSK masih tetap memonitor Bharada E ketika menjalani penahanan. 

Baca Juga

"Selama menjadi terlindung LPSK tentu saja LPSK masih berkewajiban untuk memberikan perlindungan, meskipun ini nanti sudah inkrah, misalnya, sudah inkrah tapi tetep LPSK harus memastikan dia akan ditahan dimana," kata Hasto di Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Hasto mengatakan, LPSK bakal berkomunikasi dengan Kemenkumham terkait lokasi penahanan yang aman bagi Bharada E.  "Selama menjadi napi akan ditempatkan di mana. Kita akan koordinasi dengan Ditjen HAM dan Kalapas," lanjut Hasto.