Kamis 16 Feb 2023 19:25 WIB

LPSK Tetap Lindungi Richard Eliezer Setelah Divonis 1,5 Tahun Penjara

LPSK menilai Eliezer tetap membutuhkan perlindungan termasuk di dalam lapas.

Rep: Rizky Suryarandika, Bambang Noroyono/ Red: Andri Saubani
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.
Foto: Republika/Thoudy Badai
Terdakwa Richard Eliezer saat menjalani sidang vonis dalam kasus dugaan pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (15/2/2023). Majelis hakim menjatuhkan hukuman kepada terdakwa Richard Eliezer penjara selama 1 tahun 6 bulan atau lebih ringan dari tuntutan jaksa penunutut umum sebelumnya yakni penjara 12 tahun.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Lembaga Perlindungan Saksi dan Korban (LPSK) menjamin tetap melindungi Bharada Richard Eliezer (Bharada E) setelah vonis dijatuhkan oleh majelis hakim. LPSK masih mengkhawatirkan ancaman keselamatan terhadap Bharada E. 

Ketua LPSK Hasto Atmojo Suroyo mengatakan lembaganya tetap memberikan perlindungan sampai Bharada E tak lagi berstatus terlindung LPSK. LPSK masih tetap memonitor Bharada E ketika menjalani penahanan. 

Baca Juga

"Selama menjadi terlindung LPSK tentu saja LPSK masih berkewajiban untuk memberikan perlindungan, meskipun ini nanti sudah inkrah, misalnya, sudah inkrah tapi tetep LPSK harus memastikan dia akan ditahan dimana," kata Hasto di Jakarta, Kamis (16/2/2023). 

Hasto mengatakan, LPSK bakal berkomunikasi dengan Kemenkumham terkait lokasi penahanan yang aman bagi Bharada E.  "Selama menjadi napi akan ditempatkan di mana. Kita akan koordinasi dengan Ditjen HAM dan Kalapas," lanjut Hasto. 

Hasto mengungkapkan, potensi ancaman keamanan terhadap Bharada E masih berpeluang terjadi ketika di Lapas. Sehingga LPSK tetap menjadikan Bharada E sebagai terlindung. 

"Kan potensi ancaman masih tetep ada, bahkan mungkin lebih besar (di lapas)," ujar Hasto. 

Selain itu, Hasto mengatakan hak justice collaborator seperti Bharada E tak hanya hanya keringanan hukuman. Bharada E juga berhak atas remisi dan pembebasan bersyarat.

"Itu juga mejadi kewajiban kami untuk mengurus itu nanti," ucap Hasto. 

Alhasil, Bharada E berpeluang mendapat keringanan hukuman lewat pemberian remisi.  "Ya sepanjang itu menjadi hak dia itu kan harus dilakukan oleh LPSK tentu saja kalau bersamaan dengan Penasehat hukumnya ya," sebut Hasto. 

LPSK belum bisa memastikan sampai kapan Bharada E berstatus terlindung. Hal itu turut dipengaruhi kesukarelaan Bharada E. 

"Perlindungan LPSK itu kan sukarela, sukarela dalam artian seseorang akan bisa terlindungi LPSK kalau yang bersangkutan bersedia," ujar Hasto. 

Kejaksaan Agung (Kejagung) telah menyatakan menerima putusan majelis hakim terhadap terdakwa Bharada Richard Eliezer. Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Fadil Zumhana mengatakan, pihaknya menyatakan tak melakukan banding atas penjatuhan hukuman 1 tahun 6 bulan terhadap terdakwa pelaku pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yoshua Hutabarat (J) tersebut.

Fadil mengatakan, putusan hakim tersebut sudah memberikan keadilan bagi semua pihak. Sebab itu, kata dia, jaksa penuntut umum (JPU) tak perlu melakukan perlawanan hukum.

“Kami menyatakan tidak banding dalam perkara Richard Eliezer ini,” begitu kata Fadil di Kejagung, Jakarta, Kamis (16/2/2023). “Dengan begitu, inkrahlah keputusan hukum terhadap Richard Eliezer ini,” sambung Fadil.

Majelis hakim menjatuhkan pidana 1 tahun 6 bulan terhadap Richard selaku terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir J. Hukuman hakim tersebut, sebetulnya lebih ringan dari tuntutan jaksa.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam rekusitornya meminta majelis hakim menghukum Richard selama 12 tahun. Akan tetapi, hakim mengabulkan permohonan terdakwa Richard sebagai justice collaborator, atau saksi-pelaku. Hal tersebut yang membuat majelis hakim meringankan hukuman.

 

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement