Sabtu 18 Feb 2023 07:38 WIB

KPK Perpanjang Masa Penahanan Izil Azhar Hingga 25 Maret 2023

Perpanjangan masa tahanan akan pengumpulan alat bukti dapat maksimal.

Rep: Flori Sidebang/ Red: Teguh Firmansyah
Mantan Panglima GAM yang juga tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Infrasutruktur di Provinsi Aceh.
Foto: Republika/Prayogi.
Mantan Panglima GAM yang juga tersangka kasus gratifikasi Izil Azhar usai menjalani pemeriksaan di Gedung KPK, Jakarta, Rabu (25/1/2023). KPK resmi menahan Izil Azhar atas dugaan tindak pidana korupsi berupa penerimaan gratifikasi terkait proyek pembangunan Infrasutruktur di Provinsi Aceh.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang masa penahanan Izil Azhar selama 40 hari ke depan. Tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi ini bakal mendekam di rumah tahanan (rutan) hingga 25 Maret 2023.

"Perpanjangan penahanan ini dilakukan agar pengumpulan alat bukti dapat maksimal menerangkan dugaan perbuatan Tersangka dimaksud," kata Kepala Bagian Pemberitaan KPK, Ali Fikri di Jakarta, Jumat (17/2/2023).

Baca Juga

Izil ditahan di Rutan KPK pada Kavling C1 Gedung ACLC, Jakarta. KPK memastikan bakal mengusut tuntas kasus ini.

Sebelumnya, KPK menangkap Izil Azhar di Banda Aceh pada Selasa (24/1/2023). Dia ditangkap setelah menjadi buronan sejak 2018 silam.

Dalam konstruksi perkara yang disampaikan KPK, kasus ini berawal pada 2007 sampai dengan 2012. Saat itu, Irwandi yang menduduki jabatan sebagai Gubernur Aceh diduga menerima uang sebagai gratifikasi dengan istilah 'jaminan pengamanan' dari pihak Board of Management (BOM) PT Nindya Sejati Joint Operation, yaitu Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Gratifikasi itu terkait proyek pembangunan dermaga bongkar pada kawasan perdagangan bebas dan pelabuhan bebas Sabang Aceh yang pembiayaannya dari APBN. Irwandi kemudian mengajak Izil sebagai orang kepercayaannya untuk menjadi perantara penerima uang dari Heru Sulaksono dan Zainuddin Hamid.

Izil merupakan tangan kanan Irwandi. Sebab, sebelumnya dia pernah menjadi bagian tim sukses Irwandi pada Pilkada Gubernur Aceh tahun 2007.

Adapun penyerahan uang melalui Izil dilakukan secara bertahap sejak 2008-2011 dengan nominal yang bervariasi. Mulai dari Rp10 juta sampai dengan Rp3 miliar hingga total berjumlah Rp32, 4 miliar.

Penyerahan uang tersebut dilakukan di beberapa lokasi. Antara lain, yakni di rumah kediaman Izil Azhar dan di jalan depan Masjid Raya Baiturahman Kota Banda Aceh.

Adapun sebelumnya Irwandi telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini. Bahkan, dia sudah dijebloskan ke Lapas Sukamiskin pada tahun 2018. Namun, Irwandi mendapatkan hak bebas bersyarat pada 25 Oktober 2022.

 

Flori sidebang

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement