REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA – Google, Facebook, Instragram, dan Twitter menghadapi kebijakan konten daring yang lebih ketat di Uni Eropa. Dikenal sebagai Digital Services Act (DSA), kebijakan tersebut menjerat para raksasa teknologi yang memiliki 45 juta pengguna bulanan dengan kewajiban seperti manajemen risiko, audit eksternal dan independen, berbagi data dengan pihak berwenang dan peneliti, serta mengadopsi kode etik.
European Commission telah memberikan waktu hingga 17 Februari kepada raksasa platform online dan mesin pencari untuk mempublikasikan jumlah pengguna aktif bulanan mereka. Kemudian, mereka diberikan waktu empat bulan untuk mematuhi kebijakan, dan dikenai denda jika melanggar.
Twitter mengatakan bahwa mereka memiliki 100,9 juta pengguna bulanan rata-rata di Uni Eropa, berdasarkan perkiraan 45 hari terakhir. Sementara Alphabet Inc Google telah mendata jumlah pengguna berdasarkan akun, dan pengguna yang tidak menggunakan layanan setelah keluar akun.
Dilaporkan bahwa jumlah rata-rata pengguna yang masuk setiap bulannya mencapai 278,6 juta di Google Maps. Lalu 274,6 juta di Google Play, 332 juta di Google Search, 74,9 juta di Shopping, dan 401,7 juta di YouTube.
Awal pekan ini, seperti dilansir dari Indian Express, Sabtu (18/2/2023), Meta Platforms sebagai induk Facebook dan Instagra, mengatakan bahwa mereka memiliki 255 juta pengguna aktif bulanan rata-rata di Facebook di Uni Eropa dan sekitar 250 juta pengguna aktif bulanan rata-rata di Instagram dalam enam bulan terakhir tahun 2022.