Ahad 19 Feb 2023 17:14 WIB

Pakai Sertifikat Palsu, Dokter Gadungan di Inggris Praktik Selama 20 Tahun

Dokter gadungan itu memakai sertifikat palsu untuk mengajukan izin praktik.

Rep: Noer Qomariah Kusumawardhani/ Red: Reiny Dwinanda
Zholia Alemi, dokter gadungan asal Selandia Baru yang praktik di Inggris lewat Rute Persemakmuran. Vonis terhadap Alemi akan dibacakan pada 28 Februari 2023.
Foto:

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Seorang dokter gadungan bernama Zholia Alemi telah berpraktik selama lebih dari 20 tahun di Inggris. Berpura-pura sebagai psikiater bersertifikat, dia mendapat bayaran lebih dari 1 juta poundsterling atau Rp 18,2 miliar dari National Health Service (NHS).

Dilansir dari Express, Kamis (16/2/2023), Alemi memalsukan dokumen tersebut bersama dengan surat verifikasi yang diserahkan kepada General Medical Council (GMC). GMC merupakan badan publik yang bertanggung jawab untuk menjaga daftar resmi dokter umum di Inggris Raya.

Baca Juga

Di pengadilan, terungkap bahwa Alemi drop out saat kuliah, mencapai kualifikasi pendidikan yang relevan dan bukan dokter yang memenuhi syarat. Namun, ia bersikukuh punya kualifikasi untuk berpraktik sebagai dokter.

Juri di pengadilan hanya memerlukan waktu tujuh jam untuk mencapai vonis bersalah atas 20 dakwaan yang mencakup dua pelanggaran pemalsuan, dua pelanggaran menggunakan alat palsu, tiga pelanggaran mendapatkan keuntungan berupa uang melalui penipuan, dan 13 pelanggaran penipuan dengan representasi palsu.

Kini, Alemi menghadapi hukuman penjara yang "cukup lama" setelah seorang hakim di Manchester Crown Court mengecap kejahatan itu pelanggaran yang "sangat berat". Hakim Hilary Manley mengatakan pelanggaran yang dilakukan Alemi adalah pelanggaran yang sangat serius atas penipuan yang disengaja dan jahat, yang dilakukan terhadap berbagai otoritas termasuk GMC.

Penipuan ini memungkinkan terdakwa berpraktik dan membahayakan orang-orang yang berpotensi sangat rentan. Dia melakukannya untuk jangka waktu yang lama.

"Nona Alemi, saya akan menghukum Anda atas pelanggaran yang sangat berat ini. Hanya ada satu kemungkinan hukuman yang bisa saya berikan kepada Anda, dan itu adalah hukuman tahanan segera untuk waktu yang cukup lama," kata Hakim Manley, dikutip dari laman Express, Ahad (19/2/2023).

Alemi akan dijatuhi hukuman pada 28 Februari, menurut laporan Manchester Evening News. Selama persidangan, para juri mencermati dua dokumen yang dipalsukan Alemi, yaitu gelar sarjana kedokteran, gelar sarjana sains dari University of Auckland di Auckland, Selandia Baru pada 1992.

Gelar tersebut lebih sering disingkat MBChB. Alemi juga memalsukan surat verifikasi yang ditulis oleh Pendaftar Fakultas di universitas, berbasis di Selandia Baru.

"Dia adalah pemalsu dan penipu yang paling ulung, tetapi tidak memiliki kualifikasi yang memungkinkan dia untuk dipanggil atau dengan cara apa pun dianggap sebagai, seorang dokter," kata penuntut Christopher Stables.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement