REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Satuan Tugas Penanganan Hak Tagih Negara Dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (Satgas BLBI) melakukan penyitaan kembali aset milik Kaharudin Ongko, yang merupakan Obligor PKPKS Bank Umum Nasional. Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban mengatakan, penyitaan tersebut dalam rangka penyelesaian utang kepada negara yang hingga saat ini belum diselesaikan sebesar Rp 8,49 triliun, tidak termasuk Biaya Administrasi Pengurusan Piutang Negara 10 persen.
"Penyitaan atas harta kekayaan lain terkait Obligor Kaharudin Ongko berupa satu bidang tanah seluas 1.750 m2 dan segala sesuatu diatasnya sesuai Sertipikat Hak Guna Bangunan Nomor 1292/Bintaro atas nama PT Indokisar Djaya, yang terletak di Jalan Perumahan Bukit Mas, Kelurahan Bintaro, Kecamatan Pesanggrahan, Kota Administrasi Jakarta Selatan, Provinsi DKI Jakarta, dengan estimasi nilai sebesar Rp 25,8 miliar," kata Rionald dalam keterangan di Jakarta, Jumat (21/6/2024).
Baca: Prabowo Raih Bintang Bhayangkara Utama Atas Jasanya kepada Negara
Penyitaan dilakukan oleh Jurusita Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta V. Kegiatan tersebut didukung dan dihadiri oleh Tim Satgas BLBI, termasuk Anggota Satgas BLBI dari Kejaksaan Agung, perwakilan Kanwil DJKN DKI Jakarta, serta Kepala KPKNL Jakarta V beserta jajaran.
Proses penyitaan juga didampingi pengamanan dari Tim Satgas Gakkum BLBI Bareskrim Polri yang dipimpin oleh Iptu One Santino Nugraha dan jajaran. Kegiatan itu juga dihadiri oleh jajaran Polres Jakarta Selatan, Kepala Polsek Pesanggrahan Kompol Tedjo Asmoro, dan jajaran, Wakil Camat Pesanggrahan Putut P Linangkung, serta Lurah Bintaro Riza Fauzi.
Baca: Dubes Denmark Kunjungi Galangan PT PAL Indonesia
Penguasaan fisik aset properti eks BPPN melalui pemasangan plang atas tiga bidang tanah dengan total luas 15.304 meter persegi (m2) yang terletak di Desa Madegondo, Kecamatan Grogol, Kabupaten Sukoharjo, Jawa Tengah, yang berasal dari mekanisme pembayaran hutang dengan aset kepada eks Bank Papan Sejahtera (BBKU), dengan estimasi nilai Rp 150 miliar.
"Satgas BLBI akan terus melakukan upaya berkelanjutan untuk memastikan pengembalian hak tagih negara melalui serangkaian upaya seperti pemblokiran, penyitaan, dan penjualan aset-aset obligor/debitur yang merupakan jaminan maupun harta kekayaan lain yang dimiiki obligor/debitur," ujar Rionald.
Baca: PT PAL Tawarkan Kapal Rumah Sakit ke AL Filipina
Menurut Rionald, untuk barang jaminan milik debitur atau obligor yang telah dilakukan penyitaan, dilanjutkan proses pengurusannya melalui mekanisme PUPN. Petugas akan melakukan penjualan secara terbuka melalui lelang dan/atau penyelesaian lainnya.
Terhadap aset properti eks BLBI yang telah dilakukan penguasaan fisik, kata Rionald, selanjutnya dilakukan optimalisasi pengelolaan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Untuk tahap berikutnya, Satgas BLBI telah merencanakan tindakan penguasaan fisik atas aset properti yang tersebar di berbagai kota/kabupaten di Indonesia.