Kamis 23 Feb 2023 10:46 WIB

Hakim Diminta Berpihak pada Lingkungan di Sidang Vonis Surya Darmadi 

LSM Senarai meminta hakim berpihak terhadap lingkungan dalam memvonis Surya Darmadi.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Bilal Ramadhan
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. LSM Senarai meminta hakim berpihak terhadap lingkungan dalam memvonis Surya Darmadi.
Foto: Republika/Putra M. Akbar
Terdakwa kasus dugaan tindak pidana korupsi PT Duta Palma, Surya Darmadi. LSM Senarai meminta hakim berpihak terhadap lingkungan dalam memvonis Surya Darmadi.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Majelis hakim diminta berpihak pada pelestarian lingkungan dalam memutus kasus yang menjerat bos PT Duta Palma Surya Darmadi. Pasalnya, perbuatan Surya dinilai telah merusakan lingkungan. 

Hal tersebut disampaikan oleh Koordinator Umum Senarai, Jeffri Sianturi menanggapi vonis terhadap Surya Darmadi pada Kamis (23/2). Senarai merupakan LSM asal Riau yang lantang menuntut agar Surya dihukum berat. 

Baca Juga

"Putusan hakim harus berpihak pada lingkungan dan ekosistem di dalamnya. Putusan yang berpihak pada masyarakat Indragiri Hulu dan Masyarakat Adat Talang Mamak," kata Jeffri dalam keterangannya, Kamis (23/2). 

Surya Darmadi terjerat kasus dugaan korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau. Jeffri mengingatkan dampak kerusakan lingkungan dan sosial yang ditimbulkan oleh Surya Darmadi dan perusahaannya. 

"Surya Darmadi telah membabat hutan, merugikan lingkungan hidup, merusak tata hidup dan sosial masyarakat serta meninggal konflik hingga kini. Ia harus bertanggung jawab atas semua kejahatan yang telah dilakukan dan memulihkan kerugian negara serta perekonomian negara," ujar Jeffri. 

Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. 

Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp 73.920.690.300.000.

Dalam kasus ini, Surya Darmadi dituntut melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan kedua Pasal 3 ayat 1 huruf C UU 15/2022 tentang TPPU sebagaimana telah diubah UU 25/2003 tentang TPPU dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement