REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Direktorat Jenderal Pajak (DJP) mengecam gaya hidup mewah dan sikap pamer harta di jajaran pegawainya. Hal ini menyusul keterlibatan anak salah seorang pegawai DJP pada kasus penganiayaan menggunakan mobil mewah Rubicon.
"Gaya hidup mewah tersebut tidak cocok dengan nilai-nilai organisasi dan dapat menggerus kepercayaan masyarakat terhadap institusi pemerintah, khususnya DJP," ujar Direktur Jenderal Pajak Suryo Utomo dalam keterangan persnya di Jakarta, Rabu (22/2/2023).
Tersangka pengeroyokan, Mario Dandy Satrio (MDS) (24 tahun) diketahui merupakan anak dari Kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jakarta Selatan II, Rafael Alun Trisambodo. Sementara korban bernama David (17 tahun) adalah anak dari salah satu pengurus pusat Gerakan Pemuda Ansor, Jonathan Latumahina.
Suryo Utomo juga turut prihatin atas kondisi David dan mengecam kekerasan yang terjadi. Ia mendukung penanganan hukum secara konsisten oleh instansi yang berwenang.
Suryo menegaskan bahwa DJP dan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan siap bekerja sama dengan aparat penegak hukum yang berwenang dalam penyelesaian kasus tersebut. "Kasus tersebut kini tengah ditangani oleh aparat penegak hukum yang berwenang, dan kami siap bekerja sama, kooperatif, dan suportif," katanya.
Terkait aduan masyarakat tentang harta kekayaan pegawai yang bersangkutan yang belum dilaporkan, DJP memastikan akan melakukan pendalaman sesuai ketentuan yang berlaku.
"Saat ini unit kepatuhan internal DJP yakni Direktorat Kepatuhan Internal dan Transparansi Sumber Daya Aparatur (KITSDA) bekerja sama dengan Inspektorat Jenderal Kementerian Keuangan tengah memanggil pegawai tersebut dalam rangka pemeriksaan," kata Suryo.
Menurutnya, Kementerian Keuangan memiliki mekanisme pencegahan dan deteksi terhadap pelanggaran integritas, salah satunya melalui analisis dan pemeriksaan terhadap Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara (LHKPN) dan Aplikasi Laporan Perpajakan dan Harta dan Kekayaan (ALPHA) sebagai bentuk pertanggungjawaban atas harta kekayaan pribadi sebagai penyelenggara negara.
Diketahui pegawai yang bersangkutan dalam statusnya sebagai penyelenggara negara telah melakukan kewajiban melaporkan harta kekayaannya dalam LHKPN kepada Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun mobil Jeep Wrangler Rubicon yang diduga digunakan untuk menganiaya David tidak terdaftar.