REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kompol Kasranto, mantan kapolsek Kali Baru, Tanjung Priuk, Jakarta Utara mengaku bodoh mau terlibat dalam penjualan barang bukti narkoba bersama Jenderal Teddy Minahasa dan kawan-kawan.
Pengakuan itu Kasranto sampaikan saat menjawab pertanyaan Ketua Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jon Sarman Saragih soal mengapa sebagai Kapolsek mau menjual barang haram tersebut?
"Terakhir saya mau tanya, sebagai Kapolsek saudara kan tahu ini kan dilarang...?" Tanya Jon Sarman Saragih kepada Kasranto, saat sidang dengan Terdakwa kasus penjualan barang bukti narkotika Inspektur Jenderal Polisi Teddy Minahasa, Kamis (23/2/2023).
Mendengar pertanyaan itu, Kasranto yang mengenakan kemeja putih mengaku tahu dengan konsekuensinya. "Saya tahu yang mulia," jawab Kasranto.