REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA--Bos PT Duta Palma Group, Surya Darmadi dijatuhi hukuman 15 tahun penjara. Surya Darmadi diputus bersalah dalam kasus korupsi dan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) terkait alih fungsi lahan di Kabupaten Indragiri Hulu (Inhu) Riau.
Hal tersebut disampaikan dalam sidang pembacaan vonis di Pengadilan Negeri Tipikor Jakarta Pusat pada Kamis (23/2/2023) sore. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi juga dijatuhi hukuman denda Rp 1 miliar.
"Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Surya Darmadi dengan pidana penjara selama 15 tahun dan denda Rp 1 miliar dengan ketentuan apabila tidak dibayar diganti pidana kurungan 6 bulan kurungan," kata Hakim Ketua Fahzal Hendri dalam persidangan tersebut, Kamis (23/2/2023).
Surya Darmadi turut menghadapi kewajiban pembayaran uang pengganti dan kerugian perekonomian negara akibat kejahatan yang dilakukannya.
"Dibebani uang pengganti Rp 2,238 triliun dan membayar kerugian perekonomian negara Rp 39,751 triliun dibayar selambat-lambatnya sebulan setelah berkekuatan hukum tetap. Jika dalam waktu tersebut tidak membayar uang pengganti harta terdakwa disita, dilelang untuk mengganti. Apabila harta tidak cukup diganti dengan pidana penjara 5 tahun," ujar Fahzal.
Majelis Hakim meyakini Surya Darmadi bersalah melakukan korupsi dan TPPU. Dengan demikian, Surya dinilai pantas menerima hukuman.
"Menyatakan terdakwa Surya Darmadi telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana diatur dalam dakwaan pertama dan ketiga penuntut umum," ujar Fahzal.
Vonis terhadap Surya Darmadi lebih rendah dari tuntutan Kejaksaan Agung yaitu pidana penjara seumur hidup. Vonis uang pengganti juga jauh lebih rendah dari tuntutan Jaksa KPK.
Sebelumnya, Surya Darmadi dituntut hukuman seumur hidup oleh JPU. Selain hukuman penjara, Surya Darmadi turut dituntut dengan hukuman denda sebesar Rp 1 miliar. Surya Darmadi juga dituntut membayar uang pengganti sebesar Rp 4.798.706.951.640 dan 7.885.857,36 dolar AS serta kerugian perekonomian negara senilai Rp 73.920.690.300.000.
Dalam kasus ini, Surya Darmadi diputus melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 UU Tipikor Jo Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP dan ketiga primair Pasal 3 UU 8/2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan TPPU.