Sabtu 25 Feb 2023 18:00 WIB

10 TSK Penyalahguna Narkoba Diamankan Polres Pamekasan

Mereka merupakan tersangka sembilan kasus yang diungkap Polres Pamekasan.

Ilustrasi tersangka penyalahguna narkoba.
Foto: Republika/Prayogi.
Ilustrasi tersangka penyalahguna narkoba.

REPUBLIKA.CO.ID, PAMEKASAN -- Aparat Polres Pamekasan, Jawa Timur menangkap sebanyak 10 orang tersangka pengguna narkoba, dua di antaranya merupakan tersangka perempuan.

"Penangkapan ke 10 orang tersangka ini dalam kurun waktu Januari hingga 23 Februari 2023 ini," kata Kapolres Pamekasan AKBP Satria Permana dalam keterangan tertulis kepada media di Pamekasan, Jawa Timur, Sabtu (25/2/2023).

Baca Juga

Kapolres menjelaskan ke 10 orang ini merupakan tersangka dari sembilan kasus yang diungkap tim narkoba Polres Pamekasan. Pelaku berumur antara 19 hingga 64 tahun dan semuanya merupakan warga Pamekasan.

Selain menangkap tersangka, petugas juga berhasil menyita sejumlah barang bukti.

Antara lain berupa narkoba jenis sabu-sabu sebanyak 2,29 gram, obat keras berbahaya sebanyak 60 butir dan pil inex sebanyak 2 butir.

"Penangkapan dilakukan di sejumlah lokasi di antaranya di Jalan Trunojoyo, Jalan Raya Panglegur, Jalan Raya Jungcangcang dan Jalan Raya Nyalabu Laok, Pamekasan," katanya, menjelaskan.

Selain di tempat umum, penangkapan tersangka juga dilakukan di sejumlah rumah kos dan hotel yang dijadikan sebagai tempat pesta narkoba.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya itu, polisi menjerat para tersangka dengan Pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara minimal 4 tahun.

Kapolres menjelaskan, keberhasilan petugas mengungkap penyalahgunaan narkoba dalam jumlah banyak ini berkat dukungan dan kerja sama semua pihak.

"Karena itu, kami menyampaikan ucapan terima kasih. Berkat bantuan dan dukungan semua pihak kami bisa mengungkap para penyalahguna obat terlarang ini," katanya, menjelaskan.

Kabupaten Pamekasan termasuk kabupaten zona merah di Jawa Timur bersama Kabupaten Sampang dan Bangkalan dalam peredaran obat terlarang narkoba.

Peredaran obat terlarang ini tidak hanya di kota, akan tetapi hingga ke pelosok desa, terutama di wilayah Pantai Utara Pamekasan.

Pada 2019 Badan Narkotika Nasional Provinsi Jatim juga menangkap warga Pamekasan yang menjadi kurir narkoba jaringan Malaysia sebanyak 8 kilogram.

sumber : Antara
BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Yuk Ngaji Hari Ini
وَلَقَدْ اَرْسَلْنَا رُسُلًا مِّنْ قَبْلِكَ مِنْهُمْ مَّنْ قَصَصْنَا عَلَيْكَ وَمِنْهُمْ مَّنْ لَّمْ نَقْصُصْ عَلَيْكَ ۗوَمَا كَانَ لِرَسُوْلٍ اَنْ يَّأْتِيَ بِاٰيَةٍ اِلَّا بِاِذْنِ اللّٰهِ ۚفَاِذَا جَاۤءَ اَمْرُ اللّٰهِ قُضِيَ بِالْحَقِّ وَخَسِرَ هُنَالِكَ الْمُبْطِلُوْنَ ࣖ
Dan sungguh, Kami telah mengutus beberapa rasul sebelum engkau (Muhammad), di antara mereka ada yang Kami ceritakan kepadamu dan di antaranya ada (pula) yang tidak Kami ceritakan kepadamu. Tidak ada seorang rasul membawa suatu mukjizat, kecuali seizin Allah. Maka apabila telah datang perintah Allah, (untuk semua perkara) diputuskan dengan adil. Dan ketika itu rugilah orang-orang yang berpegang kepada yang batil.

(QS. Gafir ayat 78)

Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement