Senin 27 Feb 2023 16:08 WIB

Polisi Akui tak Ingin Terburu-buru Naikkan Status Teman Dekat Mario Dandy Berinisial AGH

AGH diduga mengadu kepada Mario soal perlakuan kurang baik dari korban.

Rep: Ali Mansur/ Red: Agus raharjo
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo dihadirkan dalam rilis yang digelar Kepolisian di Polres Jakarta Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekasih dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, berinisial AGH (15 tahun) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak penyidik mengaku enggan terburu-buru menaikkan status AGH meski yang bersangkutan diduga ada tempat kejadian perkara saat peristiwa penganiayaan yang menimpa Crytalino David Ozora (17 tahun).

"Kita masih menunggu (status AGH). Nanti akan disampaikan penyidik," ujar Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/2/2023).

Baca Juga

Menurut Trunoyudo, penyidik hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab desakan publik di media sosial yang meminta AGH segera ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.

Sebelumnya, Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta, mendesak penyidik untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak pejabat pajak tersebut. Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan temannya berinisial SRLPL (19 tahun).