REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kekasih dari tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satrio, berinisial AGH (15 tahun) hingga saat ini masih berstatus sebagai saksi. Pihak penyidik mengaku enggan terburu-buru menaikkan status AGH meski yang bersangkutan diduga ada tempat kejadian perkara saat peristiwa penganiayaan yang menimpa Crytalino David Ozora (17 tahun).
"Kita masih menunggu (status AGH). Nanti akan disampaikan penyidik," ujar Kabid Humas Kombes Trunoyudo Wisnu Andiko, di Polda Metro Jaya, Jakarta Selatan, Senin (28/2/2023).
Menurut Trunoyudo, penyidik hati-hati dalam menetapkan seseorang sebagai tersangka. Karena itu, dia meminta publik untuk menunggu hasil gelar perkara yang dilakukan oleh penyidik. Pernyataan itu disampaikannya untuk menjawab desakan publik di media sosial yang meminta AGH segera ditetapkan sebagai tersangka atas penganiayaan terhadap David.
Sebelumnya, Pengurus Gerakan Pemuda (GP) Ansor Jakarta, mendesak penyidik untuk segera menetapkan AGH sebagai tersangka dalam kasus yang melibatkan anak pejabat pajak tersebut. Hingga saat ini penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka, yaitu Mario dan temannya berinisial SRLPL (19 tahun).