REPUBLIKA.CO.ID, MALANG -- Balai Besar Taman Nasional Bromo, Tengger dan Semeru (BB TNBTS) memberikan tanggapan terkait foto dan video mobil Rubicon milik Mario Dandy Satriyo yang masuk ke kawasan Gunung Bromo. Foto ini menjadi viral karena wisata di Gunung Bromo dikenal tidak memperkenankan kendaraan roda empat masuk kecuali Jeep milik warga sekitar.
Kepala Sub Bagian Data, Evaluasi, Pelaporan dan Kehumasan, BB TNBTS, Sarif Hidayat mengatakan, pihaknya sejak 19 Agustus 2022 sudah tidak memberikan rekomendasi kendaraan komunitas masuk ke kawasan Gunung Bromo.
Sebelum aturan tersebut berlaku, untuk kendaraan komunitas diperkenankan masuk ke kawasan Gunung Bromo. Namun hal tersebut harus mendapatkan rekomendasi dengan syarat dan ketentuan tertentu.
Menurut Sarif, saat itu pembatasannya hanya diperuntukkan untuk 20 mobil. Kemudian pembatasan tidak dapat dilaksanakan saat hari libur. "Dan hanya satu rekomendasi komunitas dalam satu pekan dan didampingi petugas," jelas Sarif saat dikonfirmasi Republika, Selasa (28/2/2023).
Selanjutnya, BB TNBTS akan menelusuri foto dan video yang diunggah Mario Dandy Satriyo. Hal ini terutama saat Mario Dandy Satriyo masuk ke kawasan Gunung Bromo dengan menggunakan kendaraan roda empatnya.
Kasus penganiayaan yang diduga dilakukan Mario Dandy Satrio terhadap David terus diperbincangkan masyarakat. Hal ini karena pelaku penganiayaan tersebut merupakan anak dari pejabat di Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Rafael Alun Trisambodo. Kemarahan masyarakat semakin memuncak ketika mengetahui pelaku sering mengumbar kemewahannya termasuk mobil Rubiconnya.
Menteri Keuangan (Menkeu) RI, Sri Mulyani telah mencopot Rafael dari jabatan sebagai kepala Bagian Umum Kantor Wilayah Ditjen Pajak Kementerian Keuangan II buntut penganiayaan sadis yang diduga dilakukan anak kandung Rafael, Mario Dandy. Pencopotan itu lantas diikuti pengunduran diri Rafael dari ASN. David merupakan putra Pengurus Pusat Gerakan Pemuda (GP) Ansor, Jonathan Latumahina, hingga kini mengalami koma.