REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan mengungkapkan bahwa penurunan batas minimal lelang mobil Rubicon milik Mario Dandy untuk menarik minat masyarakat karena pada lelang pertama tidak ada penawaran.
"Kami melihat antusias yang kemarin ya. Kemarin hanya ada satu orang yang ikut tetapi dia tak melakukan penawaran," kata Kepala Kejaksaan Negeri (Kejari) Jakarta Selatan Haryoko Ari Prabowo di Jakarta, kemarin.
Menurut dia, dengan penurunan harga batas minimal untuk lelang diharapkan masyarakat banyak yang mau mengikuti lelang mobil milik terdakwa kasus penganiayaan tersebut.
Ia menjelaskan bahwa pada lelang pertama hanya ada satu orang yang ikut, tapi tidak mengajukan penawaran sehingga mobil tersebut tidak laku. Prabowo mengatakan, pada lelang pertama harga Rubicon milik Mario Dandy, yaitu Rp 809 juta untuk batas minimal dan pada lelang kedua ini harga diturunkan menjadi Rp 700 juta.
"Dengan menurunkan harga siapa tahu bisa menarik pihak lain untuk ikut," ungkap dia.
Ia menambahkan bahwa lelang kali ini akan dilakukan pada Senin (20/5/2024) jam 10.00 WIB. Uang hasil lelang tersebut akan diserahkan kepada korban penganiayaan secara utuh.
"Mudah-mudahan harga itu bisa terlelang dengan baik dan hasilnya kami serahkan ke korban semuanya. Nanti hasil lelangnya kita update hari Senin," kata dia.
Ia melanjutkan, warga atau masyarakat yang akan mengikuti lelang silakan mendaftarkan diri melalui ke Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Jakarta IV.
Kejari Jakarta Selatan (Jaksel) sudah mengumumkan kembali melelang mobil Rubicon milik Mario Dandy pada Rabu (8/5/2024) lalu. Pada pengumuman tersebut mobil mewah itu dilelang dengan harga limit Rp 700 juta dan tidak dilengkapi Buku Pemilik Kendaraan Bermotor (BPKB).
Selain itu untuk kelengkapan yang ada, yaitu kunci dan juga Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK).
Ia memastikan bahwa kondisi mobil terawat dan layak untuk dibandrol dengan harga tersebut. Dia berharap mobil Rubicon cepat laku dan hasilnya akan diserahkan semua kepada korban penganiayaan pada kasus tersebut, yakni David Ozora.