Selasa 28 Feb 2023 00:38 WIB

Perlukah Sekolah Keluarkan Pelaku Kekerasan Seperti AGH, Kekasih Dandy?

Pengamat sebut seharusnya sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaku kekerasan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Pengamat sebut seharusnya sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaku kekerasan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Pengamat sebut seharusnya sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaku kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak sekolah disebut harus mendukung proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17 tahun), termasuk sekolah AGH (15 tahun) yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy Satrio. Jika dalam kasus itu AGH terbukti terlibat, maka sekolah harus melakukan pendampingan pendidikan terhadapnya.

"Meski seandainya ia terbukti terlibat, sekolah tidak perlu mengeluarkan dari sekolah. Tapi sekolah harus melakukan pendampingan pendidikan karena dia masih tergolong anak yang berhak mendapatkan layanan pendidikan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kepada Republika, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Ubaid juga mengatakan, pihak sekolah harus mendukung segala proses hukum yang sedang berjalan dan jangan sampai menghalang-halangi proses hukum tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari pembelajaran bagaimana menjadi warga negara yang baik di hadapan hukum.

"Ini adalah bagaian dari pembelajaran bagaimana menjadi warga yang baik di depan hukum," jelas dia.