Selasa 28 Feb 2023 00:38 WIB

Perlukah Sekolah Keluarkan Pelaku Kekerasan Seperti AGH, Kekasih Dandy?

Pengamat sebut seharusnya sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaku kekerasan.

Rep: Ronggo Astungkoro/ Red: Bilal Ramadhan
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Pengamat sebut seharusnya sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaku kekerasan.
Foto: Ali Mansur/Republika
Tersangka kasus penganiayaan Mario Dandy Satriyo. Pengamat sebut seharusnya sekolah melakukan pendampingan terhadap pelaku kekerasan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Pihak sekolah disebut harus mendukung proses hukum dalam kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17 tahun), termasuk sekolah AGH (15 tahun) yang merupakan kekasih tersangka Mario Dandy Satrio. Jika dalam kasus itu AGH terbukti terlibat, maka sekolah harus melakukan pendampingan pendidikan terhadapnya.

"Meski seandainya ia terbukti terlibat, sekolah tidak perlu mengeluarkan dari sekolah. Tapi sekolah harus melakukan pendampingan pendidikan karena dia masih tergolong anak yang berhak mendapatkan layanan pendidikan," ujar Koordinator Nasional Jaringan Pemantau Pendidikan Indonesia (JPPI), Ubaid Matraji, kepada Republika, Senin (27/2/2023).

Baca Juga

Ubaid juga mengatakan, pihak sekolah harus mendukung segala proses hukum yang sedang berjalan dan jangan sampai menghalang-halangi proses hukum tersebut. Sebab, menurut dia, hal itu merupakan bagian dari pembelajaran bagaimana menjadi warga negara yang baik di hadapan hukum.

"Ini adalah bagaian dari pembelajaran bagaimana menjadi warga yang baik di depan hukum," jelas dia.

Lebih lanjut Ubaid mengatakan, kasus kekerasan yang melibatkan anak-anak usia sekolah itu menunjukkan gagalnya pendidikan karakter di sekolah. Dia melihat hal tersebut sebagai fenomena gunung es yang belum mendapat perhatian serius dari pemerintah. Ubaid menjelaskan, pendidikan karakter harus melibatkan semua pihak, khususnya guru, anak, dan orang tua.

"Ini mesti ada perhatian khusus. Bagaimana guru dan orang tua menjadi teladan yang baik dan juga partner diskusi bagi anak-anak. Seringkali di sekolah, anak tidak diberikan ruang sebagai subjek, tapi selalu menjadi obyek yang disalah-salahkan," kata dia.

Sebelumnya, penyidik Polres Jakarta Selatan telah melakukan pemeriksaan terhadap kekasih Mario Dandy Satrio berinisial AGH (15 tahun) atas kasus penganiayaan terhadap anak salah satu Pengurus Pusat GP Ansor, Crytalino David Ozora (17 tahun). Namun sampai saat ini AGH yang juga mantan kekasih dari korban masih berstatus sebagai saksi.

"Jam 22.00 WIB (Sabtu malam) sebenernya selesainya. Sudah selesai pemeriksaan, statusnya masih saksi anak," ujar Kuasa hukum A, Mangatta Toding Allo, kepada awak media Ahad (26/2).

Dalam kesempatan itu, Mangatta juga mengatakan, bahwa pihaknya telah melaporkan kepada Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) untuk menjaga kliennya. Menurutnya, kliennya tersebut tidak memiliki niatan terlibat dalam penganiayaan terhadap korban David. Karena itu, diharapkan nama baik AGH dipulihkan kembali.

"Kami juga laporkan ke KPAI untuk adanya tindakan-tindakan menjaga saksi kami ini klien kami ini, agar nama baiknya dipulihkan kembali," harap Mangatta.

Selain itu, kata Mangatta, kliennya membantah telah melakukan pose foto selfie terhadap David setelah dianiaya oleh Mario Dandy. Disebutnya apa yang dituduhkan di media sosial terkait keterlibatan AGH dalam kasus penganiayaan tersebut tidaklah benar. Apalagi yang bersangkutan masih anak di bawah umur.

"Pak Kapolres sudah menyampaikan keterangan yang disampaikan saksi APA ini bahwa klien kami ini, Agnes tidak melakukan hal-hal yang tidak dinginkan seperti yang dituduhkan di medsos," jelas Mangatta.

Dalam kasus ini, penyidik Polres Metro Jakarta Selatan telah menetapkan dua tersangka yaitu Mario dan temannya berinisial SRLPL (19 tahun). Mario dijerat dengan Pasal 76c juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak subsider Pasal 351 ayat 2 tentang penganiayaan berat.

Sementara itu, SRLPL disangkakan dengan Pasal 76 huruf C juncto Pasal 80 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak. Diduga SRLPL berperan sebagai provokator hingga merekam adegan penganiayaan yang dilakukan Mario terhadap David.

BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement