Rabu 01 Mar 2023 17:52 WIB

Kementerian PPPA: Motif Pelecehan Seksual di Unand demi Puaskan Pacar

Jumlah korban kekerasan seksual di Unand kemungkinan dapat bertambah.

Rep: Rizky Suryarandika/ Red: Teguh Firmansyah
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)
Foto: Republika/Prayogi
Ilustrasi Pelecehan Seksual. (Republika/Prayogi)

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak (Kemen PPPA) mengecam peristiwa kekerasan seksual yang dialami oleh sembilan mahasiswi Universitas Andalas (Unand). Pelaku yang berjumlah dua orang merupakan mahasiswa Universitas Andalas. 

"Perbuatan tersebut dilakukan oleh salah satu pelaku perempuan yang seharusnya menjaga kehormatan para korban yang sama-sama perempuan. Sebagai sesama perempuan harus saling melindungi, menghargai, dan tidak melakukan perbuatan yang merendahkan harkat dan martabat perempuan lainya," kata Deputi Bidang Perlindungan Hak Perempuan KemenPPPA Ratna Susianawati, Rabu (1/3).

Baca Juga

Mirisnya lagi pelaku perempuan mengenal dekat para korban. Bahkan dalam melakukan aksinya, pelaku sering kali menginap di kost atau rumah para korban 

"Diduga dalam melakukan aksinya pelaku mengambil foto dan merekam video bagian tubuh yang sensitif dari para korban. Pelaku berdalih bahwa tindakannya ini semata-mata untuk memuaskan nafsu pelaku lainnya yang merupakan pacarnya," ujar Ratna. 

Kekerasan seksual yang terjadi di Unand bukanlah pertama kali terjadi. Kasus serupa juga terjadi di kampus lainya dengan modus yang berbeda-beda. Ratna menegaskan kejadian ini tidak bisa dibiarkan hingga perlu langkah cepat untuk mencegah kasus seperti ini.

"Kasus ini agar diusut tuntas dan melihat kemungkinan jumlah korban dapat bertambah," ucap Ratna.

Terkait kasus ini, KemenPPPA berkoordinasi dengan para pihak terkait seperti Kompolnas, Satgas PPKS Unand, dan UPTD PPA Sumatera Barat untuk memastikan kasus ini segera ditangani dan para korban segera mendapatkan pendampingan baik secara psikologis, maupun proses hukumnya.  "Pastikan pelindungan serta pemenuhan hak para korban," ujar Ratna. 

 Selain itu, Ratna mendukung para korban yang berani melaporkan kekerasan seksual  yang telah dialaminya. Reaksi cepat pun dilakukan oleh Satgas Pencegahan dan Penanganan Kekerasan Seksual (PPKS) Unand yang langsung mendampingi korban setelah menerima laporan korban. Satgas melanjutkan laporan ini baik ke kampus maupun pihak kepolisian. Sejauh ini pihak kepolisian telah melakukan BAP kepada 11 orang saksi.

"Banyak korban kekerasan seksual yang tidak berani melapor karena kasus seperti ini masih dianggap aib atau tabu, bahkan sering kali korban yang justru disalahkan dan mendapatkan revictimisasi," ucap ratna.

Pada kasus ini, pelaku diancam Pasal 14 Ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual, Pasal 29 Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dengan ancaman pidana penjara paling singkat 6 bulan dan paling lama 12 tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp. 250 juta dan paling banyak Rp6 miliar. 

 

Yuk koleksi buku bacaan berkualitas dari buku Republika ...
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement