Jumat 03 Mar 2023 07:47 WIB

Ray Rangkuti: PN Jakpus Sama Sekali tak Berikan Pertimbangan dalam Penundaan Pemilu

Putusan PN Jakpus disebut tidak tepat karena tak beri pertimbangan menunda pemilu.

Rep: Wahyu Suryana/ Red: Bilal Ramadhan
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti. Putusan PN Jakpus disebut tidak tepat karena tak beri pertimbangan menunda pemilu.
Foto: Edi Yusuf/Republika
Direktur Lingkaran Madani (Lima) Ray Rangkuti. Putusan PN Jakpus disebut tidak tepat karena tak beri pertimbangan menunda pemilu.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- PN Jakpus mengabulkan gugatan Partai Prima ke KPU. Direktur Lingkar Madani (Lima) Indonesia, Ray Rangkuti mengatakan, putusan dapat diterima selama dalam kewenangan pengadilan untuk memutuskan perihal terkait pelaksanaan pemilu.

Salah satunya memastikan hak Partai Prima untuk dilakukan verifikasi faktual dan mengkoreksi penetapan TMS menjadi MS sebagaimana sebelumnya dinyatakan MS dalam Sipol lalu dinyatakan TMS. Ada dua alasan tuntutan Partai Prima layak diajukan.

Baca Juga

Pertama, keputusan Bawaslu yang meminta KPU mengoreksi keputusan TMS menjadi MS tapi tidak dilaksanakan. Kedua, memastikan KPU untuk dapat melaksanakan putusan Bawaslu dan putusan PN Jakpus ini memperkuat putusan Bawaslu yang sebelumnya.

Maka itu, putusan PN tersebut dapat dirasionalkan, termasuk dalamnya soal adanya denda material disebabkan adanya kerugian immaterial yang dialami penggugat. Serta, sudah semestinya, sejak awal, KPU melaksanakan putusan Bawaslu tersebut.

"Sehingga, tidak perlu berlanjut ke PN untuk mengoreksi sikap KPU yang dianggap melawan hukum. Sekalipun begitu, putusan menunda pemilu dua tahun sejak putusan tersebut dibacakan tentu sangat tidak relevan," kata Ray, Kamis (2/3/2023).

Pasalnya, gugatan Partai Prima pada pokoknya hanyalah soal adanya pengabaian KPU atas putusan Bawaslu. Yang mana, memerintahkan KPU melakukan verifikasi faktual dan mengoreksi data yang semestinya memenuhi syarat jadi tidak memenuhi syarat.

Lalu, tidak ada penjelasan kausalitas yang rasional antara gugatan Partai Prima untuk kembali di MS-kan dengan penundaan pemilu. Sebab, sejauh ini, tahapan pemilu berjalan masih di ruang yang tidak sepenuhnya melibatkan partai politik.

"Yakni, tahapan pencatatan dan pencocokan (coklit) data pemilih. Oleh karena itu, permohonan penundaan sampai dua tahun sama sekali tidak relevan dan jelas tidak memiliki dasar yang kuat," ujar Ray.

Kewenangan penundaan pemilu tegas dinyatakan di tangan KPU. Didasarkan gangguan keamanan, bencana alam, kerusuhan atau yang mengganggu tahapan pemilu. Putusan pengadilan manapun tidak dinyatakan jadi sebab penundaan pemilu dapat dilakukan.

Maka itu, hakim PN sejatinya memahami batasan ini. Ray menekankan, tidak dimasukkannya putusan pengadilan manapun untuk menunda pemilu karena hal tersebut tidak berhubungan dengan keadilan pemilu dan dengan kepastian hukum pemilu.

Sulit dibayangkan jika peradilan memiliki kewenangan menetapkan penundaan pemilu karena nasib pemilu ada di ambang ketidakpastian. Lembaga peradilan bertingkat dan ragam jenisnya akan dapat mengacaukan kepastian tahapan pelaksanaan pemilu.

"Maka, dengan pertimbangan itulah, pembuat UU tidak memasukan putusan pengadilan manapun tidak jadi dasar kebijakan menunda pemilu. Bahkan, untuk sekedar memberi saran atau pertimbanganpun tidak," kata Ray.

Selain itu, kesalahan atau kealpaan pelaksana pemilu tidak dapat dibebankan ke tahapan pemilu. Tahapan pemilu agenda nasional yang dijalankan KPU, bukan agenda KPU. Menghukum tahapan pemilu akibat kesalahan atau kealpaan KPU sangat tidak tepat.

"Lebih tidak tepat lagi karena hakim PN Jakpus sama sekali tidak memberi pertimbangan apapun atas poin permohonan penundaan tersebut selain hanya menerimanya begitu saja," ujar Ray.

Padahal, jika dilihat dalil penggugat tidak memasukan poin ini sebagai sesuatu yang berdasarkan pertimbangan rasional. Maka, putusan PN Jakpus soal penundaan pemilu terkesan genit dan seadanya. Maka itu, Ray menarik lima kesimpulan.

Pertama, KPU melaksanakan putusan PN Jakpus terkait dengan status Partai Prima dari TMS ke MS. Kedua, mengganti seluruh kerugian immaterial Partai Prima dengan materi sebesar yang ditetapkan dalam putusan Pengadilan Negeri Jakarta Pusat.

Tiga, tidak melaksanakan putusan PN Jakpus terkait penundaan tahapan pemilu karena tidak memiliki dasar kuat untuk ditetapkan PN Jakpus. Empat, tahapan pemilu harus tetap dilaksanakan dan dilanjutkan tanpa dapat diintervensi pengadilan manapun.

"Lima, putusan ini jadi penjaga KPU agar lebih profesional dalam melaksanakan tahapan pemilu," kata Ray.

BACA JUGA: Ikuti News Analysis News Analysis Isu-Isu Terkini Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Terpopuler
1
Advertisement
Advertisement