REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Putusan itu keluar sebagai imbas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak terima dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Sayangnya, vonis hakim PN Jakpus malah meminta KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024. Yang membuat Denny semakin heran adalah salinan putusan terkait penundaan pemilu itu langsung terbit cepat. Sehingga, Denny dan masyarakat bisa mudah mengaksesnya, termasuk media massa.
Padahal, dalam persidangan, biasanya salinan putusan membutuhkan waktu untuk bisa diakses pihak beperkara. "Hebatnya lagi, dari biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkannya salinan putusan. Sekarang salinan putusan tersebut bisa langsung beredar," kata Denny kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (3/3/2023).
Denny mengatakan, salinan putusan yang cepat beredar ke publik itu patut diapresiasi sekaligus dipertanyakan. Pasalnya, selama ini salinan putusan dari setiap pengadilan tidak bisa langsung keluar bersamaan dengan pembacaan putusan.