Jumat 03 Mar 2023 09:59 WIB

Denny Indrayana Curiga Salinan Putusan PN Jakpus yang Langsung Terbit

Biasanya, salinan putusan di PN Jakpus tidak langsung keluar usai dibacakan vonis.

Rep: Ali Yusuf/ Red: Erik Purnama Putra
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.
Foto: ANTARA/Sigid Kurniawan
Kuasa hukum mantan Bupati Tanah Bumbu Mardani H. Maming selaku pihak pemohon praperadilan, Denny Indrayana mengikuti sidang putusan kliennya di PN Jakarta Selatan, Rabu (27/7/2022). Hakim tunggal Hendra Utama Sutardodo memutuskan untuk menolak permohonan praperadilan yang diajukan Mardani H. Maming terkait penetapannya sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi pemberian izin usaha pertambangan di Kabupaten Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan.

REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Guru besar hukum tata negara Denny Indrayana mengaku heran dengan putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait penundaan pemilu. Putusan itu keluar sebagai imbas gugatan Partai Rakyat Adil Makmur (Prima) yang tidak terima dinyatakan tak lolos oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).

Sayangnya, vonis hakim PN Jakpus malah meminta KPU menghentikan proses tahapan Pemilu 2024. Yang membuat Denny semakin heran adalah salinan putusan terkait penundaan pemilu itu langsung terbit cepat. Sehingga, Denny dan masyarakat bisa mudah mengaksesnya, termasuk media massa.

Padahal, dalam persidangan, biasanya salinan putusan membutuhkan waktu untuk bisa diakses pihak beperkara. "Hebatnya lagi, dari biasanya butuh waktu cukup lama untuk mendapatkannya salinan putusan. Sekarang salinan putusan tersebut bisa langsung beredar," kata Denny kepada Republika.co.id di Jakarta, Jumat (3/3/2023).

Denny mengatakan, salinan putusan yang cepat beredar ke publik itu patut diapresiasi sekaligus dipertanyakan. Pasalnya, selama ini salinan putusan dari setiap pengadilan tidak bisa langsung keluar bersamaan dengan pembacaan putusan.