Jumat 03 Mar 2023 17:08 WIB

Guru Besar Ini Nilai Putusan PN Jakpus Soal Penundaan Pemilu tak Bisa Dieksekusi

Putuasan PN Jakarta Pusat tersebut atas gugatan perdata Partai Prima yang merasa dirugikan oleh KPU dalam proses verifikasi administrasi calon peserta Pemilu 2024

Rep: Rahmat Fajar/ Red: Partner
.
Foto: network /Rahmat Fajar
.

Ilustrasi Kotak Pemilu.
Ilustrasi Kotak Pemilu.

NYANTRI--Pengadilan Negeri Jakarta Pusat memutus perkara perbuatan melawan hukum (PMH) yang diajukan oleh Partai Prima yang salah satunya berisi penghentian sisa tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 dinilai tak bisa diekseksui. Meski, secara normatif putusan tersebut harus dihargai melalui mekanisme hukum yang berlaku.

Guru Besar Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta, Ahmad Tholabi Kharlie, menilai putusan PN Jakpus ihwal gugatan yang diajukan Partai Prima khususnya terkait dengan bunyi putusan yang memerintahkan KPU untuk menghentikan sisa tahapan Pemilu 2024 dan melaksanakan tahapan pemilu dari awal dalam kurun waktu 2 tahun, 4 bulan, 7 hari sejak putusan tersebut dibacakan, tak bisa dieksekusi. “Putusan PN Jakpus tersebut tidak bisa dieksekusi karena disebabkan pokok perkara terkait dengan perbuatan melanggar hukum (PMH) KPU, tidak bisa dikaitkan dengan tahapan pemilu yang telah berlangsung,” ujar Tholabi di Jakarta, Jumat (3/2).

Dekan Fakultas Syariah dan Hukum UIN Jakarta ini tidak menampik bila aspek adminsitrasi penyelenggaraan pemerintahan yang dilakukan oleh KPU, juga memiliki implikasi keperdataan khususnya terkait dengan perbuatan melawan hukum (PMH) atau onrecmatige overhiedsdaad (OOD) dalam perspektif perlindungan hukum terhadap warga negara. “Namun, perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh penyelenggara administrasi negara lebih ke aspek pergantian kerugian yang dialami warga negara,” sebut Tholabi yang juga Pengurus Pusat Asosiasi Pengajar HTN-HAN.

Ketua Forum Dekan Fakultas Syariah dan Hukum PTKIN se-Indonesia ini menilai, putusan PN Jakpus dalam konteks penghentian tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 keluar batas karena tidak berkorelasi dengan urusan keperdataan sebagaimana yang menjadi pokok gugatan penggugat. “Adapun urusan tahapan pelaksanaan Pemilu 2024 yang menjadi putusan PN Jakpus melampaui batas. Karena ini ranahnya hukum ketatanegaraan yang diatur oleh UUD 1945 dan aturan turunan lainnya. Salah satu syarat utama penyelenggaraan pemilu dalam negara demokratis adalah fixed term, waktu yang berkala. Karena itu, dalam perspektif itu KPU harus melakukan banding atas putusan PN Pusat,” tegas Tholabi.

sumber : https://nyantri.republika.co.id/posts/204203/guru-besar-ini-nilai-putusan-pn-jakpus-soal-penundaan-pemilu-tak-bisa-dieksekusi
BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement