REPUBLIKA.CO.ID, SOLO -- Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PDIP Kota Solo FX Hadi Rudyatmo mengatakan jika penundaan pemilu 2024 jadi dilakukan maka hal tersebut adalah salah satu tindakan pelanggaran konstitusional.
"Ya kalau ditunda ya melanggar konstitusi. Ya tanya saja tanya apa dasarnya Pengadilan Negeri Jakarta Pusat itu menunda Pemilu. Yang bisa itu di Mahkamah Konstitusi (MK), gugatan itu tidak di sana (PN). Kalau dia gugat tidak lolos itu yang digugat siapa," kata Rudy ketika ditemui, Ahad (5/3/2023).
Rudy mengatakan bahwa salah satu dasarnya adalah MK baru saja menolak gugatan perpanjangan masa jabatan tiga periode. Oleh sebab itu, pemilu harus tetap jalan sesuai dengan jadwal yang ada yakni di 2024. Rudy menegaskan bahwa dirinya menolak jika pemilu akan ditunda. Pasalnya, hal tersebut tidak sesuai dengan konstitusi yang berlaku.
"Menolak, tidak ada pengadilan negeri memutuskan masalah pemilu. Pemilu ya tetap berjalan tanggal 14 Februari tahun 2024. Kemarin Mahkamah Konstitusi sudah menolak gugatan kok terkait dengan tiga periode, kalau tidak ada tiga periode berarti Pemilu tetap jalan tahun 2024, itu konstitusi kok," katanya.
Rudy mengatakan bahwa pemilu bisa ditunda apabila negara dalam kondisi yang genting. Namun, menilik keadaan sekarang yang tidak dalam kondisi tersebut sehingga penundaan pemilu tidak bisa dilakukan. "Mesti harus ada alasannya, alasannya negara dalam keadaan perang, bencana alam yang berkepanjangan Itu baru bisa mengeluarkan aturan baru," katanya.
Sebelumnya, hal senada diungkapkan oleh Sekretaris Jenderal Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (PDIP), Hasto Kristiyanto, yang langsung berkonsultasi kepada Ketua Umum PDIP, Megawati Soekarnoputri terkait putusan Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat terkait gugatan yang diajukan Partai Prima. Pesan Megawati, berpolitik itu harus menjunjung tinggi tata negara dan tata pemerintahan yang baik berdasarkan konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
"Sekiranya ada persoalan terkait undang-undang terhadap konstitusi ya ke MK, dan terkait sengketa pemilu harus berpedoman UU Pemilu," ujar Hasto menirukan arahan Megawati, Kamis (2/3/2023).
Megawati juga menegaskan, putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang telah menolak judicial review terhadap perpanjangan masa jabatan presiden dan penundaan pemilu harus menjadi rujukan. PDIP mendukung langkah Komisi Pemilihan Umum (KPU) melakukan banding ke PN Jakarta Pusat.
"PDI Perjuangan sikapnya sangat kokoh, taat konstitusi, dan mendukung KPU agar Pemilu berjalan tepat waktu. Karena itulah Ibu Megawati menegaskan agar KPU tetap melanjutkan seluruh tahapan Pemilu," kata Hasto.