REPUBLIKA.CO.ID, JAKARTA -- Polres Metro Jakarta Selatan (Polrestro Jaksel) mengeluarkan surat perintah penghentian penyidikan (SP3) atas kasus perusakan mobil lain di Jalan Senopati pada Ahad (12/2/2023) sekitar pukul 02.00 WIB oleh pengendara mobil Fortuner bernama Giorgio Ramadhan atau GR (24 tahun). Kala itu, GR mengamuk dan memecahkan mobil Brio menggunakan pedang.
"Giorgio sudah SP3 per 23 Februari 2023," kata Kepala Seksi (Kasi) Humas Polrestro Jaksel, AKP Nurma Dewi saat dihubungi wartawan di Jakarta, Senin. Nurma menuturkan, alasan mengeluarkan surat tersebut lantaran kedua belah pihak antara tersangka dan korban telah mengajukan keadilan restoratif (restorative justice).
Kemudian oleh tim penyidik kepolisian pengajuan keadilan restoratif tersebut disetujui karena sudah dilengkapi persyaratan, termasuk uang ganti rugi. Dengan demikian, Nurma memastikan kasus itu sudah ditutup. "Sudah gak ada kewajiban apa-apa, udah ditutup kasusnya," katanya.
Sebelumnya, warga Ari Widianto alias AW (38) mencabut laporan polisi terhadap pengendara mobil Fortuner berinisial GR (24) yang merusak mobil lain di Senopati, Jakarta Selatan. AW resmi melakukan pencabutan laporan polisi Nomor: LP/B/II/2023/SPKT/Polres Metro Jaksel/Polda Metro Jaya. Laporan dilakukan pada 12 Februari 2023.
"Adapun alasannya karena dia ada iktikad baik dan sudah minta maaf dari Giorgio kepada saya dan keluarga," kata AW saat ditemui di Markas Polrestro Jaksel, Jumat (2/3/2023).
AW menambahkan, pihaknya sudah melakukan perjanjian bahwa GR tidak akan mengulangi perbuatannya kembali. Terlebih, GR juga akan mengganti kerugian atas kerusakan yang dialami namun tidak disebutkan nominalnya.
Polrestro Jaksel menetapkan pengendara mobil berinisial GR (24) yang diduga merusak mobil lain di kawasan Senopati pada Minggu (12/2) dini hari pukul 02.00 WIB menjadi tersangka. GR terjerat pasal pidana 406 KUHP yaitu perusakan terhadap barang dan perbuatan ancaman kekerasan yang dilakukan oleh tersangka terhadap orang sebagaimana diatur di Pasal 335 ayat 1 KUHP.
Pihaknya menerapkan kedua pasal ini didasari dua alat bukti, yakni senjata api air softgun mainan dan pedang anggar yang telah diamankan. Selanjutnya, tersangka telah ditahan dengan ancaman pidana maksimal dua tahun delapan bulan dan sedang dalam proses penyidikan lebih lanjut. "Tersangka melakukannya dalam keadaan sehat dan sadar serta mengaku emosi lantaran selisih paham," kata Ari.