Selasa 07 Mar 2023 08:40 WIB

Polres Bogor Tangkap Para Tersangka Curanmor, Puluhan Motor Disita

Warga yang merasa kehilangan motor bisa mengecek ke Markas Polres Bogor.

Rep: Shabrina Zakaria/ Red: Irfan Fitrat
(ILUSTRASI) Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
Foto: Antara/Yulius Satria Wijaya
(ILUSTRASI) Barang bukti kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).

REPUBLIKA.CO.ID, BOGOR — Dalam Operasi Jaran 2023, yang berlangsung 22 Februari-3 Maret, jajaran Polres Bogor menangkap 39 tersangka kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor). Dari para tersangka, polisi menyita puluhan kendaraan.

“Para pelaku ini kami amankan di tempat dan lokasi yang berbeda-beda selama Operasi Jaran Tahun 2023. Selama dua pekan kami juga menerima 44 laporan kehilangan kendaraan bermotor,” kata Kepala Polres (Kapolres) Bogor AKBP Iman Imanuddin di Markas Polres Bogor, Jawa Barat, Senin (6/3/2023).

Menurut Kapolres, tersangka curanmor yang ditangkap berasal dari berbagai daerah. Mulai dari wilayah Kabupaten Bogor, Kabupaten Sumedang, Kota Lampung, Kabupaten Lebak, Banten, Kota Tangerang, Kabupaten Sukabumi, Kota Depok, juga Kota Bekasi.

Kapolres mengatakan, tersangka curanmor ini rata-rata menyasar kendaraan yang diparkir di pinggir jalan atau parkiran toko. Modusnya, kata dia, merusak kunci kontak kendaraan bermotor menggunakan kunci leter T.

Dari para tersangka, polisi menyita 38 buah kunci leter T. Selain itu, disita juga lima buah kunci palsu, 12 buah kunci kontak, tiga buah STNK. Menurut Kapolres, jajarannya pun mengamankan 40 unit kendaraan roda dua, satu unit kendaraan roda empat, serta satu buah senjata api.

Kapolres mengatakan, tersangka kasus curanmor ini dijerat Pasal 363 KUHP, dengan ancaman pidana lima tahun penjara, dan Pasal 480 KUHP, dengan ancaman pidana tujuh tahun penjara. 

Bagi tersangka yang menggunakan senjata api saat melakukan aksinya, kata Kapolres, dijerat ketentuan Undang-Undang Darurat Nomor 12 Tahun 1951, dengan ancaman pidana 20 tahun penjara.

Pada Senin (6/3/2023), Polres Bogor menyerahkan sejumlah kendaraan bermotor, yang berhasil diamankan, kepada tiga orang pemiliknya. Kendaraan bermotor diserahkan kepada warga Kecamatan Cileungsi, Gunung Putri, dan Cibinong, Kabupaten Bogor.

Warga yang merasa kehilangan kendaraan bisa mengecek ke Markas Polres Bogor. “Kepada warga masyarakat yang merasa kehilangan sepeda motor, kami persilakan untuk datang ke Polres Bogor untuk mengecek dan mengambil kendaraanya dengan membawa bukti STNK atau BPKB,“ ujar Kapolres.

 

BACA JUGA: Ikuti Serial Sejarah dan Peradaban Islam di Islam Digest , Klik di Sini
Advertisement
Berita Lainnya
Advertisement
Advertisement
Advertisement